Pansus Angket KPK akan Panggil Koordinator Labuksi KPK

25-10-2017 / PANITIA KHUSUS
Pansus Hak Angket DPR RI  dalam keterangan rilisnya akan memanggil Plt Koordinator Unit Kerja Labuksi KPK, Kamis (26/10'2017) untuk dimintai keterangan/menggali informasi dari unit KPK dihadapan Pansus. Foto:Iwan Armanias

 

Pansus Hak Angket DPR RI untuk KPK akan  memanggil Plt Koordinator Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK untuk dimintai keterangannya di hadapan Pansus pada Kamis (26/10/2-17). Pansus sangat berkepentingan menggali informasi dari unit kerja KPK yang satu ini.

 

Dalam keterangan  yang diterima Parlementaria dari Pansus KPK, Rabu (25/10/2017), Irene Puteri sebagai Plt Labuksi KPK, akan diminta keterangan  seputar kerja unit yang dipimpinnya. Ke mana saja selama ini aset koruptor dicari dan ditempatkan. Dan bagaimana pula sistem kerja unit Labuksi dalam memburu harta para tersangka maupun yang sudah menjadi narapidana dari tindak pidana korupsi (Tipikor).

 

Dalam rilis itu, Pansus ingin mempertanyakan dasar hukum pembentukan Labuksi. Pasalnya, dalam UU KPK sendiri tidak diberikan kewenangan bagi KPK untuk mengeksekusi putusan pengadilan dan ketetapan hakim terhadap barang bukti. Pansus sudah melayangkan surat bagi Irene sebagai Koordinator Labuksi pada 23 Oktober lalu. Agenda pemanggilan Irene seperti tertera dalam surat  disebutkan adalah terkait Tata Kelola Barang Rampasan dan Sitaan Negara oleh KPK RI.

 

Sementara menurut PP No.27/1983 tentang Pelaksanaan KUHAP ditegaskan bahwa yang berwenang menyita dan menyimpan harta sitaan terdakwa dan tersangka Tipikor adalah Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Bab X pasal 26-34 PP No.27/1983 dengan rinci menjelaskan wilayah kerja dan kewenangan Rupbasan.

 

Dalam surat panggilan tersebut dicantumkan dasar hukum dan akibat hukum bila seseorang yang dipanggil tidak hadir dengan alasan tidak sah. Dalam UU No.42/2014 tentang MD3, seseorang wajib hadir dengan memberi keterangan di bawah sumpah dan menyerahkan dokumen yang diperlukan Pansus. Bila tak hadir, rapat bisa ditunda dan Pansus memberi kesempatan satu kali lagi pemanggilan.

 

Bila sampai panggilan kedua, yang bersangkutan tak hadir tanpa alasan yang sah atau tak mau hadir, maka dilakukan pemanggilan paksa oleh kepolisian atas permintaan Pansus. Saat dipanggil paksa, tak juga mau hadir tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan bisa disandera selama 15 hari oleh aparat penegak hukum sesuai aturan perundang-undangan. (mh/sc)/iw.

 

BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...