SDM dan Anggaran BPOM Provinsi Kalbar Harus Ditambah
Anggota Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning. Foto: Azka/azk
Anggota Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning menyatakan Sumber Daya Manusia (SDM) dan anggaran serta fasilitas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kalimantan Barat perlu ditambah. Karena menurutnya, Kalbar merupakan provinsi yang luas dan jangkauannya yang sangat sulit dilalui, banyak terjadi penyelundupan makanan dan obat-obatan kadaluarsa dari negara tetangga, Malaysia.
“Karena di Kalbar ini banyak pintu masuk bukan hanya bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tetapi juga pintu masuk bagi makanan dan obat-obatan dari negara tetangga yang sudah tidak layak konsumsi dengan iming-iming diskon besar-besaran bagi para pembeli,” ungkap Ribka usai pertemuan tim Kunjungan Kerja Komisi IX dengan Wakil Gubernur Kalbar Christiandy Sanjaya dan mitra kerja Komisi IX di Kantor Gubernur Provinsi Kalbar, Jumat (26/10/2017)
Dalam kesempatan itu, Ribka mengapresiasi kinerja BPOM Provinsi Kalbar yang belum lama ini telah memusnahkan 4 truk kosmetik ilegal yang sengaja dimasukan ke daerah ini. Ia mengimbau kepada seluruh BPOM di seluruh Indonesia jika ingin memusnahkan barang-barang ilegal jangan hanya simbolis saja, tetapi memusnahkan semua barang-barang tersebut.
Lebih lanjut politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, bahwa BPOM belum mempunyai payung hukum yang kuat agar bisa langsung menindak sesuatu yang ilegal, karena selama ini jika ada permasalahan yang terjadi BPOM hanya bisa melakukan pengawasan dan penindakannya diserahkan ke aparat penegak hukum.
”Sejak awal saya menjadi Ketua Komisi IX DPR waktu itu, Komisi telah menawarkan agar BPOM ada payung hukum, tetapi justru BPOM tidak ada kemauan, kalau yang lain kan mereka yang mengejar DPR untuk dibuatkan payung hukumnya agar mereka mempunyai taring untuk bertindak,” ungkap anggota dewan dapil Jawa Barat IV ini.
Ia mengharapkan, agar secepatnya BPOM dibuatkan payung hukum. Karena kalau masih belum memiliki payung hukum, BPOM tidak akan bisa untuk bertindak mengadili, hanya sebatas pengawasan. Untuk tindakan diberikan ke pihak berwajib.
“Kita kan tidak tahu jika kasus tersebut tidak diadili BPOM sendiri, apakah benar diproses atau tidak. Mudah-mudahan nanti bisa dikembalikan ke judul awal dan kita berharap agar diserahkan kepada komisi saja. UU komisi dan bukan UU pansus, seperti UU TKI diserahkan ke komisi dan akhirnya selesai,” tutupnya. (azka/sc)