KOMISI I DPR MASALAHKAN STATUS INFOTAINMENT
Komisi I DPR menilai pentingnya untuk membahas masalah status infotaiment dari program factual menjadi program non factual, mengingat program infotaiment dan reality show saat ini telah memasuki ranah pribadi.
“Infotainment mulai sekarang harus sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga tidak perlu teguran,” tegas Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin (F-PDIP) saat rapat dengar pendapat umum Komisi I DPR RI dengan Komisi Penyiaran Publik (KPI) dan Dewan Pers didampingi Hayono Isman (F-PD), di ruang rapat komisi I Nusantara II, Rabu (14/7).
TB Hasnuddin juga menilai infotainment harus mulai menjaga etika dalam setiap penayangan sebelum sensor diterapkan. Jika infotainment tidak memperhatikan etika, ia sangat setuju sensor segera diterapkan hingga penerapan sanksi paling berat yakni dilarang tayang.
“DPR mendukung sepenuhnya penegakan sanksi terhadap penayangan infotainment yang tidak lulus sensor. Jika nanti ditegur tidak bisa maka bisa disensor penuh,” ujarnya.
Azwar Abubakar (F-PAN) mengungkapkan keprihatinannya terhadap program infotainment. “ Jika kita melihat infotainment hati nurani kita mengatakan keprihatinan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPI Dadang Hidayat menegaskan KPI akan segera mengubah pedoman penyiaran. Oleh sebab itu perlu sejumlah aturan tambahan untuk memperketat infotainment.
“Konkritnya kami akan memperbaiki dengan merevisi (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) P3SPS untuk mengatur sejumlah sanksi terkait perubahan infotainment menjadi non factual. Kemudaian akan kami sosialisasikan kepada infotainment,” terangnya.
Salah satu Dewan Pers Uni Zulfiani Lubis mengatakan KPI akan merubah status program infotainment dari program factual menjadi program non factual. Namun apabila infotainment menjadi program non faktual maka program tersebut harus lulus sensor seperti program non faktual lainnya
“Hal ini harus juga dibicarakan dengan lembaga yang berwenang yaitu Lembaga Sensor Film,” tegasnya.
Terkait reality show dia mengatakan reality show tidak termasuk ranah produk jurnalistik sebab menurut dewan pers produk – produk jurnalistik berpusat pada UU No.40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik. (np/da)