Hetifah Apresiasi Kementerian ATR Gencar Jalankan PTSL
Anggota Komisi II DPR RI, Hetifah Sjaifudin mengapresiasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang sedang gencar menjalankan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di seluruh Indonesia. Bahkan target PTSL nasional tahun ini mencapai 5 juta.
Hetifah mengatakan PTSL merupakan usaha pemerintah untuk memberikan kepastian hukum bagi tanah masyarakat. Maka dari itu, ia berharap semua pihak turut mensukseskan program tesebut. “Perlu kerjasama yang baik dengan semua pihak. Kondisi minimnya SDM, sarana prasarana, serta juru ukur hendaknya bukan menjadi penghambat. Pemda harus dapat memanfaatkan program ini, " tandas Hetifah melalui rilis yang diterima Parlementaria, Selasa (7/10).
Lebih lanjut politisi partai Golkar itu mengatakan,dari target 5 juta se-Indonesia yang diberikan Presiden Joko Widodo, Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Timur (dapilnya) mendapatkan target 82.000 sertifikat. Dari target tersebut, Kantor Pertanahan (Kantah) Balikpapan mendapatkan target 5.200 sertifikat. Sampai saat ini baru tercapai 14,85% sertifikasi.
“Saya sangat mendukung program ini, perlu strategi untuk mensukseskanya. Apalagi untuk persiapan tahun depan Balikpapan targetnya mendapat kuota 16.000 sertifikat. Jadi targetnya tiga kali lipat dan membutuhkan bekerja keras dari semua unsur stakeholder. Intinya PTSL adalah tanggung jawab bersama", pungkasnya.
Di tempat yang sama Edison, Kepala Kantor Pertanahan PPU menyampaikan tujuan PTSL adalah meningkatkan ekonomi masyarakat. Maka dari itu pihaknya terus melakukan penyuluhan, pendataan, dan pengukuran untuk kesuksesan program inimeskipun SDM minim. ”Meskipun SDM dan sarana prasarana minim ini bukanlah hambatan, kami akan tetap melakukan penyuluhan, pendataan, dan pengukuran untuk kesuksesan program ini,”jelasnya.
Sejalan dengan Edison, Staf Ahli Menteri ATR/BPN Bahrunsyah, Ketua Ombudsman Provinsi Kaltim Syarifah Rodiah memaparkan bahwa PTSL merupakan program sertifikasi gratis yang banyak sekali manfaatnya seperti memproteksi hak-hak warga. PTSL ini juga tidak dipungut biaya sepanjang untuk masalah pertanahan. "Biaya yang muncul untuk pajak, materai dan penyiapan-penyiapan teknis di lapangan", kata Didik. (ria,mp)