Pengelolaan Bandara oleh Asing Langgar UU

08-11-2017 / KOMISI V
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo saat memimpin rapat di komplek parlemen, Senayan, Jakarta. (Foto : Kresno/Andri).

 

Komisi V DPR RI mengkritik rencana pemerintah menawarkan pengoperasian sejumlah bandara kepada asing. Keterlibatan asing dalam pengoperasian bandara berpotensi melanggar UU Penerbangan.

 

Wakil Ketua Komisi V Sigit Sosiantomo mengatakan pemerintah jangan gampang saja menawarkan pengelolaan bandara kepada asing. Hal ini ia tegaskan bahwa Bandara adalah aset vital dan hanya boleh dikelola oleh BUMN, BUMD atau  badan hukum Indonesia. 

 

Sesuai dengan pasal 1 ayat (43) UU No.1 tahun 2009 tentang Penerbangan, Badan  Usaha Bandar Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan bandar udara untuk pelayanan umum.

 

"Keterlibatan asing dalam pengoperasian bandara berpotensi melanggar UU,” kata Sigit Sosiantomo dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Rabu (08/11/2017)

 

Selain itu, dalam Pasal 237 UU Penerbangan juga ditegaskan bahwa pengusahaan bandar udara  yang dilakukan oleh badan usaha bandar udara, seluruh atau sebagian besar modalnya harus dimiliki oleh badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia.

 

Bagi politisi PKS ini, selain berpotensi melanggar UU, keterlibatan asing dalam pengelolaan bandara juga dikhawatirkan akan berdampak pada penyelenggaraan fungsi pemerintahan di bandara. "Sesuai dengan Pasal 195, bandar udara berfungsi  sebagai tempat penyeleng- garaan kegiatan pemerintahan dan pengusahaan. Kegiatan pemerintahan di bandara selain pembinaan kegiatan penerbangan, juga ada kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan. Bisa dibayangkan kalau pengelolaan bandara dilakukan oleh asing, kami khawatir fungsi pemerintahan di bandara bisa terganggu,” kata Sigit.

 

Di sisi lain, kata Sigit, bandara yang ditawarkan kepada pihak asing adalah bandara yang potensial dan sudah membukukan keuntungan. “Aneh saja kalau bandara sebesar Kualanamu dan Lombok yang ditawarkan kepada Selandia Baru. Ini kan bandara yang potensial dan sudah menguntungkan. Mengapa pengelolaannya harus diserahkan ke asing. Apalagi alasannya sharing invesment experience. Aneh sekali. Seharusnya kita justru mendorong kemandirian bangsa,” kata Sigit.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menawarkan pengoperasian Bandara Internasional Lombok dan Bandara Internasional Kualanamu ke pemerintah Selandia Baru. 

 

Pemerintah beralasan Bandara Lombok ditawarkan karena lokasi cukup dekat dengan Selandia Baru dinilai potensial karena didukung dengan sektor pariwisata dimana banyak dilalui wisatawan. Sementara Bandara Kualanamu karena merupakan bandara komersial yang sudah membukukan keuntungan. (hs/sc)  

BERITA TERKAIT
Kecelakaan di GT Ciawi, Bakri: DPR Akan Bentuk Panja Standardisasi Jalan Tol
07-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, A. Bakri HM, menyatakan bahwa pihaknya akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk...
Kecelakaan Maut Ciawi, Sudjatmiko Minta Perketat Pengawasan Kendaraan Niaga
07-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko turut prihatin atas kecelakaan maut yang terjadi di pintu tol Ciawi...
Anggaran Kemen PU Terjun Jadi 29 T, Lasarus: 1000% Saya Tak Setuju!
06-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Rapat Kerja Komisi V DPR RI pada Kamis (6/2/2025) diwarnai oleh sejumlah protes, hal ini timbul lantaran...
Terima Audiensi DPRD Sumut, Lokot Nasution: Ini Hajat Hidup Orang Banyak
06-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, Muhammad Lokot Nasution menerima kunjungan dari Komisi D DPRD Sumatera Utara pada...