Legislator Puji Pelayanan Publik di Kaltim

08-01-2018 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI, Hetifah Sjaifudian (F-PG)/Foto:Iwan Armanias

 

Anggota Komisi II DPR RI Hetifah Sjaifudian memuji kualitas pelayanan publik di beberapa kabupaten/kota di Kalimantan Timur. Menurutnya, dari lima kabupaten/kota yang menjadi sampel penilaian Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mendapat predikat cukup baik dan hanya satu kabupaten yang harus ditingkatkan kualitas pelayanan publiknya.

 

“Akhir 2017 kemarin ORI sudah mengeluarkan hasil penilaian beberapa Pemda di Kaltim tentang kepatuhan terhadap UU Pelayanan Publik. Saya lihat hasilnya cukup baik," kata Hetifah dalam keterangan persnya, baru–baru ini.

 

Diketahui, dari lima kabupaten/kota di Kaltim yang dinilai ORI, ada dua kabupaten/kota masuk dalam zona hijau (kepatuhan tinggi), dua kabupaten/kota yang masuk zona kuning (kepatuhan sedang) dan satu kabupaten lainnya masuk kategori zona merah (kepatuhan rendah).

 

“Kalau kita lihat penilaian itu, Kukar dan Balikpapan masuk kategori kepatuhan tinggi terhadap UU pelayanan publik. Berau dan Samarinda masuk kategori kepatuhan sedang. Dan satu lagi PPU masuk kategori merah atau kepatuhannya masih rendah," papar politisi dari dapil Kaltim ini.

 

Terhadap penilaian tersebut, Politisi dari F-Golkar ini memberi apresiasi dan bangga karena dua kabupaten/kota mendapat predikat kepatuhan tinggi. Ia juga meminta Pemda untuk terus meningkatkan pelayanan publik. Hetifah turut mendukung daerah yang masih dinilai rendah untuk berlomba-lomba meningkatkan kualitas pelayanan publik.

 

“Tentu saja saya bangga dan memberi apresiasi pada Pemda yang sudah memberikan yang terbaik pelayanan publik di Kaltim. Untuk daerah yang masih dianggap rendah dalam pelayanan publik, saya mendukung untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” kata Hetifah.

 

Untuk meningkatkan pelayanan publik, Hetifah juga mendorong setiap Pemda untuk saling bertukar pikiran dan ide. Menurutnya daerah yang mendapat nilai rendah dapat belajar tentang peningkatan kualitas pelayanan publik. “Masing-masing Pemda bisa saling bertukar pengalaman mereka dalam menyelenggarakan pelayanan publik. Bisa mencontoh ke Pemda-Pemda lain baik di Kaltim sendiri atau di provinsi lain,” pungkasnya. (ann/sc)

BERITA TERKAIT
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...
Dibahas dalam UU Omnibus Law Politik, Komisi II: Putusan MK Babak Baru Demokrasi Konstitusi
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang penghapusan syarat...
Pimpinan Komisi II Ungkap Modus BKD Lakukan Praktik Manipulasi Data PPPK di Daerah
01-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banongmenyoroti sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian...