Penegak Hukum Tidak Boleh Diperalat untuk Persaingan Politik Pilkada

09-01-2018 / KOMISI II

Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali/Foto : Jaka Nugraha/JK

 

Persaingan politik dalam Pemilihan Kepala Daerah selalu berpotensi terjadi praktik tidak sehat, berbagai macam cara digunakan lawan politik untuk menjatuhkan pesaingannya. Dari kampanye hitam sampai dengan memperalat aparat pemerintah guna kepentingan politik tentu tidak dibenarkan dalam aturan main berdemokrasi.

 

Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali mewanti-wanti agar para penegak hukum jangan sampai diperalat pada momen Pilkada guna menjatuhkan salah satu pasangan calon.

 

“Harus dihentikan, saya kira yang harus dihindari seperti kata Kapolri jangan sampai aparat penegak hukum dipakai dijadikan alat untuk menjatuhkan lawan,” ujar Zainuddin di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/01/2018).

 

Untuk mangatisipasi cara-cara tidak sehat dalam Pilkada 2018 ini, dia mengatakan saat ini DPR tengah mempersiapkan rapat koordinasi untuk membahas hal tersebut. Nantinya, DPR akan mengundang Kapolri, Jaksa Agung, KPK, Bawaslu, Mendagri dan KPU untuk rapat bersama. Selain itu, Bawaslu juga harus mengawasi institusi seperti Polri, TNI dan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjaga netralitas selama pelaksanaan pilkada.

 

“Saya lagi mempersiapkan kita mengadakan rapat gabungan yang akan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR bidang Polhukum Fadli Zon supaya rapat dengan Kapolri, Jaksa Agung, Bawaslu, KPK, Mendagri, KPU dan Komisi II dan III DPR,” kata politisi F-PG itu.

 

Zainudin sepakat imbauan Kapolri bahwa semua proses hukum terkait paslon yang bertarung di Pilkada harus dihentikan. Sebab, dia khawatir para institusi penegak hukum dijadikan alat untuk menjatuhkan pasangan tertentu. Pihaknya meminta proses hukum bagi calon kepala daerah bisa ditunda saat tahapan pilkada berlangsung.

 

Pernyataan tersebut sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor SE/7/VI/2014 yang mendukung kebijakan tersebut. Menurut politikus Golkar itu, ada tiga hal yang menjadi perhatian dalam penyelengaraan Pilkada yang berpotensi menyebabkan kerawanan. Tiga hal tersebut, katanya, harus dihindari agar Pilkada berjalan aman dan damai.

 

“Kita harus hindari betul isu-isu yang memancing karawanan seperti isu SARA, politik uang dan kampanye hitam di media sosial. Untuk itu, para institusi yang terlibat dalam Pilkada harus meredamkan isu-isu tersebut. Harus banyak mendorong faktor-faktor pendingin, dengan melibatkan tokoh masyarakat, agama untuk mengimbau supaya Pilkada ini Pilkada damai," katanya. (eko/sf)

BERITA TERKAIT
Tunggu Arahan Presiden, Pemindahan ASN ke IKN Tidak Perlu Grasah-Grusuh
12-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menegaskan pemindahan Aparatur Sipil Negara harus tunggu arahan Presiden Prabowo...
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...