Sipol Sejalan dengan Putusan MK

16-01-2018 / KOMISI II
Ketua Komisi II DPR RI, Zainudin Amali (F-PG)/Foto:Runi/Iw

 

Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebenarnya sudah melakukan verifikasi partai politik melalui sistem informasi partai politik (Sipol). Menurut dia, verifikasi tersebut sudah sama dengan verifikasi faktual. Sebab, dalam Sipol, item verifikasi yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah terpenuhi. Pihaknya pun menganggap Sipol sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai verifikasi partai politik dalam Pemilu.

 

“Sebab, pengecekan yang dilakukan hingga tingkat dasar. Mulai dari jumlah keanggotaan, rekening, kantor, pengurus dan persyaratan lainnya yang perlu diketahui kebenarannya," ungkapnya saat memimpin raker dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua Komisi Pemilihan Umum, Ketua Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/01/2018).

 

Untuk itu, lanjut Zainudin, DPR dan Pemerintah menyepakati putusan MK untuk dilaksanakan  dengan prinsip tidak bertentangan dengan Undang-Undang (UU)  No 7 /2017 tentang Pemilihan Umum, yaitu verifikasi bukan verifikasi faktual.   “Dalam UU Pemilu Pasal 173 itu hanya ada verifikasi, tidak verifikasi faktual. Adanya Sipol juga menurut kami sudah sejalan dengan putusan MK,” katanya, kendati pihaknya masih menunggu rapat pleno KPU untuk melakukan penyesuaian Peraturan KPU dengan putusan MK.

 

Hal senada disampaikan Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto yang mengatakan bahwa verifikasi parpol sebenarnya sudah dilakukan KPU melalui pendaftaran parpol lewat Sipol. “Sipol itu sudah sangat ketat, bagi mereka yang asal masuk data kan tertolak. Termasuk nomor rekening, 30 persen perempuan, itu semua diverifikasi. Kalau tidak, kan dikembalikan SK parpol,” tutur Yandri.

 

Di tempat yang sama, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan hal yang harus diperhatikan KPU adalah penyesuaian teknis sesuai dengan Peraturan KPU. Bahkan, kata Tjahjo, putusan MK memudahkan untuk menentukan partai politik yang akan mengikuti Pemilu 2019. “KPU hanya perlu menyesuaikan keputusan ini dengan peraturan KPU,” ujar Tjahjo.

 

Ketua KPU Arif Budiman mengatakan dengan pembatalan verifikasi faktual, maka pihaknya cukup memverifikasi berdasarkan data yang ada dalam sipol KPU. “Berarti cukup dengan administrasi,” kata Arif.

 

Menurut Arif, pembatalan verifikasi faktual hanya melihat UU Pemilu, yakni sebatas verifikasi sekali saja. Sedangkan KPU menafsirkan verifikasi harus secara faktual agar partai politik peserta pemilu berkualitas.

 

Selain itu, verifikasi faktual bertujuan menyesuaikan dokumen yang berada dalam Sipol dengan kenyataan di lapangan. “Karena tidak cukup verifikasi secara administratif, tapi harus dibuktikan secara faktual,” kata dia.

 

Sebagaimana diketahui, beberapa hari lalu, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Pasal 173 ayat 1 dan 3 di UU Pemilu yang intinya parpol yang sebelumnya lolos verifikasi tidak perlu diproses lagi. Namun putusan MK mengubah hal itu, sehingga partai yang sebelumnya telah lolos verifikasi tetap harus diverifikasi lagi untuk Pemilu 2019. (rnm/sf)

BERITA TERKAIT
Tunggu Arahan Presiden, Pemindahan ASN ke IKN Tidak Perlu Grasah-Grusuh
12-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menegaskan pemindahan Aparatur Sipil Negara harus tunggu arahan Presiden Prabowo...
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...