Komisi II Sepakati Penyesuaian PKPU Atas Putusan MK

19-01-2018 / KOMISI II
Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali. Foto: Kresno/od

 

 

Setelah melakukan lobi panjang antara Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) hingga dini hari, akhirnya DPR dan pemerintah menyepakati revisi Peraturan KPU (PKPU) guna menyesuaikan dengan  putusan MK Nomor 53/2017 tentang Verifiaksi Faktual. Adapun yang direvisi adalah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 dan 11.

 

“KPU akan melaksanakan perintah MK untuk melakukan verifikasi kepada semua parpol supaya tedapat keadilan yang sama baik parpol yang sudah mengikuti pemilu tahun 2014 ataupun paprol yang belum mengikuti pemilu 2014,” ungkapnya di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jumat (19/1/2018).

 

Lebihlanjut, Zainudin mengatakan kesepakatan ini penting karena merupakan dasar bagi KPU untuk melaksanakan  tugas dalam memenuhi putusn MK. “KPU sudah bisa melakuakn langkah-langkah karena ini sudah resmi, namun apabila ada PKPU yang harus dikonsultasikan dan berkaitan dengan ini segera sampaikan ke kami,” jelasnya.

 

Di tempat yang sama, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan ada dua perturan KPU yang akan direvisi untuk menyesuaikan putusan MK nomor 53/2017 tentang verifikasi, yaitu PKPU nomor 7 dan nomor 11.

 

“Pasal yang direvisi guna menyesuaikan putusan MK yaitu PKPU Nomor 7/2017 tentang penjadwalan. Jadi tanggal 23 Januari akan diawali penyiapan dokumen persyaratan partai politik calon peserta pemilu setelah itu akan dilakukan verifikasi baik di tingkat pusat , provinsi, maupaun kabupaten/kota,” ungkapnya.

 

Lebih lanjut, Arief mengatakan KPU akan mencabut peraturan KPU Nomor  11/2017 dengan PKPU tahun 2018 namun belum ada nomornya. Ada beberapa pokok yang akan diatur, salah satunya mengenai definisi dari verifikasi sendiri. 

 

“Setelah lobi kita memiliki kesepahaman bahwa verifikasi adalah  penelitian/pemeriksaan terhadap kelengkapan keabsahan dokumen parpol calon peserta pemilu sebagaimana diatur dalam  Undang-Undang No. 7/2017 tentang pemilu,” jelasnya. (rnm/sc)

 

BERITA TERKAIT
Tunggu Arahan Presiden, Pemindahan ASN ke IKN Tidak Perlu Grasah-Grusuh
12-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menegaskan pemindahan Aparatur Sipil Negara harus tunggu arahan Presiden Prabowo...
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...