Komisi II Sepakati Penyesuaian PKPU Atas Putusan MK
Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali. Foto: Kresno/od
Setelah melakukan lobi panjang antara Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) hingga dini hari, akhirnya DPR dan pemerintah menyepakati revisi Peraturan KPU (PKPU) guna menyesuaikan dengan putusan MK Nomor 53/2017 tentang Verifiaksi Faktual. Adapun yang direvisi adalah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 dan 11.
“KPU akan melaksanakan perintah MK untuk melakukan verifikasi kepada semua parpol supaya tedapat keadilan yang sama baik parpol yang sudah mengikuti pemilu tahun 2014 ataupun paprol yang belum mengikuti pemilu 2014,” ungkapnya di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jumat (19/1/2018).
Lebihlanjut, Zainudin mengatakan kesepakatan ini penting karena merupakan dasar bagi KPU untuk melaksanakan tugas dalam memenuhi putusn MK. “KPU sudah bisa melakuakn langkah-langkah karena ini sudah resmi, namun apabila ada PKPU yang harus dikonsultasikan dan berkaitan dengan ini segera sampaikan ke kami,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan ada dua perturan KPU yang akan direvisi untuk menyesuaikan putusan MK nomor 53/2017 tentang verifikasi, yaitu PKPU nomor 7 dan nomor 11.
“Pasal yang direvisi guna menyesuaikan putusan MK yaitu PKPU Nomor 7/2017 tentang penjadwalan. Jadi tanggal 23 Januari akan diawali penyiapan dokumen persyaratan partai politik calon peserta pemilu setelah itu akan dilakukan verifikasi baik di tingkat pusat , provinsi, maupaun kabupaten/kota,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Arief mengatakan KPU akan mencabut peraturan KPU Nomor 11/2017 dengan PKPU tahun 2018 namun belum ada nomornya. Ada beberapa pokok yang akan diatur, salah satunya mengenai definisi dari verifikasi sendiri.
“Setelah lobi kita memiliki kesepahaman bahwa verifikasi adalah penelitian/pemeriksaan terhadap kelengkapan keabsahan dokumen parpol calon peserta pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 7/2017 tentang pemilu,” jelasnya. (rnm/sc)