RUU Pertembakauan Salah Satu RUU Penting dan Strategis

19-01-2018 / PANITIA KHUSUS
Ketua Pansus RUU Pertembakau DPR RI Firman Soebagyo, foto : azka/hr

 

Rancangan Undang-Undang tentang Pertembakauan merupakan salah satu RUU yang penting dan strategis. Karena dalam RUU ini, ada 3 aspek penting yang perlu diperhatikan yaitu aspek ekonomi, sosial, dan budaya.

 

Hal tersebut dinyatakan Ketua Pansus RUU Pertembakauan DPR RI Firman Soebagyo, di sela-sela rapat dengar pendapat umum dengan Komunitas Kretek Indonesia, Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia dan Masyarakat Pemangku Kepentingan Kretek Indonesia di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (18/01).

 

“Jika dilihat dari aspek ekonomi, pertembakauan sudah bisa memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara baik dari hasil ekspor maupun dari hasil produksi rokok nasional kita, yang saat ini mencapai Rp 130 sampai Rp 150 triliun per tahunnya,” papar Firman.

 

Artinya di dalam postur APBN kita, lanjut politisi Partai Golkar ini, kontribusi terhadap penerimaan negara adalah dari tembakau. “Kalau ini akan kita matikan, maka pemerintah atau negara harus mampu mencarikan alternatif lainnya sebagai pengganti. Ini belum bisa terjawab. Oleh karena itu, ini harus menjadi pertimbangan utama pemerintah,” tegasnya.

 

Sebagai pertimbangan kedua yaitu aspek sosial, bahwa kesejahteraan masyarakat sekarang ini juga sudah bisa dirasakan terutama petani tembakau di seluruh wilayah Indonesia, seperti di Temanggung, kemudian di Jawa Tengah,  Sumatera, dan NTT.

 

“Dimana banyak petani-petani tembakau yang hidupnya jauh lebih sejahtera daripada petani lainnya. Petani tembakau ini mampu membangun desa atau daerahnya dari hasil tembakau itu sendiri. Petani tembakau ini juga mampu mensekolahkan anaknya sampai ada yang menjadi insinyur, dokter, dan sebagainya,” terang anggota dewan dapil Jawa Tengah ini.

 

Kemudian dari aspek budaya, dijelaskan Firman, sejarah dari kretek nasional sejak pabrik milik Pak Nitisemito dan kemudian pabrik rokok Nojorono di era sebelum penjajahan Belanda itu sudah menciptakan rokok kretek. “Kretek itu unik, karena ada campuran dari bahan-bahan lainnya seperti cengkeh dan sebagainya yang menjadi keunikan. Dan kretek itu tidak ada di negara  lain, kecuali di Indonesia,” ungkapnya. (sc)

BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...