Pasca Bencana Gunung Agung, Komisi XI Minta OJK Perhatikan UMKM
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Soepriyatno, foto : eko/hr
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus mampu mendorong lembaga perbankan dan pelaku jasa keuangan untuk memberi perhatian lebih kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pasca letusan Gunung Agung di Bali. Permintaan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Soepriyatno saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik ke Provinsi Bali.
“Menyangkut masyarakat ekonomi menengah juga terkait dengan nasib UMKM, tidak besar juga pinjamannya paling Rp 50 juta sampai Rp 100 juta. Kasihan mereka yang meninggalkan rumah, sehingga meninggalkan usahanya karena diminta oleh pemerintah untuk mengungsi ke tempat yang lebih aman. Ini perlu penanganan yang serius baik dari perbankan atau OJK,” jelas Soepriyatno, di Bali, Jumat (19/01/2018).
Merespon hal tersebut, OJK bersama BPD Bali serta dinas-dinas terkait seluruh Kabupaten di Bali berkoordinasi untuk membahas strategi penyaluran KUR agar plafon KUR sebesar Rp 308 miliar yang ditetapkan oleh Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian dapat disalurkan secara tepat guna dan tepat sasaran. Oleh karena itu, OJK meminta agar dinas-dinas terkait melakukan mapping terhadap potensi calon debitur KUR UMKM yang berada di wilayahnya yang layak dibiayai, termasuk di daerah bencana Kabupaten Karangasem.
OJK juga menetapkan Kabupaten Karangasem Bali sebagai daerah yang memerlukan perlakuan khusus terhadap kredit bank dan berlaku selama tiga tahun terhitung sejak tanggal 29 Desember 2017. Kebijakan tersebut dikeluarkan setelah OJK mengkaji dampak erupsi Gunung Agung di Kabupaten Karangasem Bali, terutama di daerah yang secara langsung terkena bencana alam, sehingga perlu upaya-upaya khusus mempercepat pemulihan kinerja perbankan dan kondisi perekonomian paska-bencana alam tersebut.
Kebijakan ini bertujuan memberikan kelonggaran dalam penetapan kualitas kredit secara keseluruhan maupun kredit yang direstrukturisasi kepada debitur yang terkena dampak bencana alam erupsi Gunung Agung di Kabupaten Karangasem Bali. Selain itu, kebijakan ini juga merupakan kelanjutan kebijakan OJK yang memberikan perlakuan khusus terhadap kredit yang disalurkan untuk debitur atau proyek yang berada di lokasi distressed area yang disebabkan karena bencana alam dan bersifat sementara. (eko/sf)