Seluruh Fraksi dan Pemerintah Setuju Melarang Minol Dijual Bebas
Ketua Pansus RUU tentang Minol, Arwani Thomafi (F-PPP)/Foto:Iwan Armanias/Iw
Ketua Panitia Khusus RUU Minuman Beralkohol (Minol) DPR RI Arwani Thomafi berkomentar terkait maraknya pemberitaan terkait perkembangan pembahasan RUU Minol yang saat ini beredar di masyarakat.
Arwani menegaskan, saat ini Pansus RUU Minol masih bekerja, terakhir rapat dilakukan pada Rabu, 17 Januari 2018 guna membahas jadwal rapat dengan pemerintah di masa sidang ini. Masa kerja Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol diperpanjang karena memang ada poin krusial yang belum menemukan titik temu di antara fraksi-fraksi di parlemen.
“Poin krusial dalam pembahasan RUU Minol terkait dengan penamaan judul RUU apakah menggunakan nomenklatur larangan minuman beralkohol, atau pengendalian dan pemgawasan minuman beralkohol serta tanpa embel-embel dua nomenklatur tersebut,” ungkap Arwani melalui rilis yang diterima Parlementaria, Senin (22/01).
Di poin ini, fraksi-fraksi mengalami perbedaan pandangan. Fraksi yang setuju menggunakan nomenklatur larangan adalah Fraksi PPP dan Fraksi PKS yang kemudian dalam perjalanannya Fraksi PAN juga setuju.
Adapun yang setuju menggunakan nomenklatur pengendalian dan pengawasan yakni Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, Fraksi Hanura, dan Fraksi NasDem. Sedangkan fraksi yang mengusulkan judul tanpa embel-embel larangan dan pengendalian dan pengawasan yakni Fraksi Golkar dan Fraksi PKB.
Adapun soal isu minuman berakohol dijual bebas di warung-warung, semua fraksi dan pemerintah secara bulat setuju untuk melakukan penertiban dengan melarang penjualan minuman beralkohol dijual di tempat-tempat bebas.
“Jadi, tidak benar bila ada informasi yang menyebutkan soal komposisi fraksi-fraksi di DPR yang setuju minuman beralkohol dijual secara bebas. Saya tegaskan seluruh fraksi dan pemerintah sepakat untuk menertibkan penjualan minuman beralkohol,” tegas Arwani.
Sebagaimana diketahui, Fraksi PPP merupakan inisiator tunggal pengusulan RUU Larangan Minuman Beralkohol ini yang dilakukan sejak DPR periode 2009-2014. Namun karena waktunya tidak memungkinkan, usulan tersebut kandas.
Usulan tersebut diperjuangkan kembali di DPR periode 2014-2019 melalui Badan Legislatif DPR. Dalam pengusulan tersebut, Fraksi PKS turut serta menjadi inisator. Praktis, sejak itu, secara formal pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol ada dua fraksi yakni PPP dan PKS.
Pada tahun 2015, DPR dan pemerintah sepakat untuk membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol dan terbentuklah Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol yang hingga saat ini terus bekerja. (hs/sc)