F-PKS Tidak Pernah Setuju Miras Dijual Bebas di Minimarket

22-01-2018 / PANITIA KHUSUS
Anggota Pansus RUU Minuman Beralkohol (Minol) DPR RI Abdul Fikri Faqih, foto : naefuroji/hr

 

 

Anggota Pansus RUU Minuman Beralkohol (Minol) DPR RI Abdul Fikri Faqih menegaskan fraksinya tidak pernah menyetujui miras dijual bebas di warung atau di minimarket. Klarifikasi tersebut dilakukan menyusul maraknya pemberitaan terkait sikap fraksi di DPR yang setuju terkait peredaran minuman beralkohol.

 

“Di Pansus RUU Minol, Fraksi PKS komitmen dan konsisten tidak pernah menyetujui miras dijual bebas di warung atau minimarket. Dalam draf pembahasan terakhir, bahkan semua fraksi menyetujui pembatasan distribusi miras,” jelas Fikri Faqih dalam siaran persnya, Senin (22/1/2018).

 

Ditambahkan Fikri Faqih, dalam RUU tersebut juga ditegaskan adanya syarat dan izin untuk menjual miras. Seperti, harus jauh dari lingkungan pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas publik lainnya. Juga untuk pembeli, ada syarat mengenai umur, status kewarganegaraan, bahkan agama yang hingga kini masih didiskusikan.  “Karena penjualan etanol sebagai minuman termasuk pengecualian. Tapi, secara umum dilarang,” tegas Wakil Ketua Komisi X ini.

 

Dari sisi nomenklatur, hingga saat ini masih terjadi perdebatan antar fraksi. Fraksi PKS, bersama PAN dan PPP, tegas Fikri Faqih, masih mempertahankan penggunaan kata ‘Larangan’ dalam judul RUU tersebut, yaitu RUU Larangan Minuman Beralkohol.

 

Meskipun demikian, dalam perkembangan pembahasan, terdapat titik temu jalan keluar antar fraksi, yaitu semua sepakat ada substansi larangan dalam batang tubuh di RUU tersebut. “Judul RUU bisa dibuat lebih netral, yakni tanpa menyebut perintah tapi hanya menyebut obyeknya saja seperti UU tentang Narkotika. Tentang hal ini masih dalam proses pembahasan. Jadi belum final,” papar wakil rakyat dari dapil Jawa Tengah IX ini.

 

Dari sisi pembatasan, pengawasan, industri, dan mekanisme peredarannya, sebagian sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan lain. Seperti, UU tentang Bea Cukai, tentang Makanan dan Obat, tentang Kesehatan, dan sebagainya. “Lebih teknis tentu harus diatur lebih lanjut dalam peraturan perundangan di bawah UU ini,” jelas Fikri Faqih.

 

Oleh karena itu, untuk mempercepat penyelesaian pengesahan RUU ini, F-PKS mendesak pemerintah untuk kooperatif membahas aturan krusial ini bersama dengan DPR. “Pansus RUU Minol ini mengalami hambatan karena pihak eksekutif (pemerintah), beberapa kali tidak bisa hadir dalam rapat dengan Pansus RUU Minol di DPR,” tutup Fikri Faqih. (hs/sc)

BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...