Marak Kecelakaan Kerja, Komisi V Akan Panggil Menteri PUPR
![](http://berkas.dpr.go.id/pemberitaan/images_pemberitaan/images/HR-0070.jpg)
Wakil Ketua Komisi V Sigit Sosiantomo, foto : iwan armanias/hr
Komisi V DPR RI berencana akan memanggil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait kecelakaan kerja sektor konstruksi yang belakangan kerap terjadi. Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi V Sigit Sosiantomo, ia pun sangat menyayangkan salah satunya insiden kecelakaan kerja saat pengerjaan pemasangan box girder LRT di Jalan Kayu Putih Raya, Pulogadung, Jakarta Timur yang menyebabkan 5 orang terluka.
“Kecelakaan kerja seperti ini sudah berulang, seharusnya bisa dihindari jika aspek keselamatan dan keamanan dipenuhi penyedia jasa konstuksi,” kata Sigit Sosiantomo dalam rilisnya, Rabu (24/01).
Sesuai dengan pasal 52 UU No 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Jaskon), kata Sigit, penyedia jasa dan sub penyedia jasa dalam penyelenggaraan jasa konstruksi harus memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Jika tidak, penyedia jasa dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara konstruksi hingga pencabutan ijin sebagaimana diatur dalam pasal 96 UU Jaskon.
Insiden kecelakaan kerja ini, kata Sigit, beberapa kali terjadi dalam rentang waktu 3 bulan terakhir yang terjadi dalam proyek yang dikerjakan oleh perusahaan konstruksi pelat merah tersebut. Jenis kecelakaan kerja yang terjadi pun tergolong serupa.
Diawal Januari 2018, insiden kecelakaan kerja juga terjadi di proyek pembangunan jalan Tol Depok-Antasari, Jakarta Selatan. Girder jalan tol ini roboh akibat tersenggol alat berat yang berada di lokasi kejadian.
“Karena kejadian ini sudah berulang kali, Komisi V akan memanggil Kementerian PUPR, khususnya Dirjen Bina Konstruksi untuk mengevaluasi apakah sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) pada proyek kontruksi sudah diterapkan, atau baru sebatas sosialisasi saja. Jangan sampai, regulasinya sudah ada, tapi tidak diterapkan,” kata Sigit.
Sebagaimana diketahui, data Kementerian PUPR, hingga 2015, tingkat kepatuhan perusahaan kontraktor nasional terhadap SMK3 baru mencapai 30%. Pemerintah pun berusaha meningkatkan persentase tersebut secara bertahap, dengan estimasi kenaikan mencapai 8% setiap tahunnya, sehingga pada 2019 tingkat kepatuhan dapat mencapai 70%.
Rendahnya tingkat kepatuhan kontraktor terhadap Peraturan Menteri PUPR Nomor 5/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), karena hanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak melaksanakan aturan SMK3 yang dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi.
Karena itu, pemerintah kemudian merilis Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 66/SE/M/2015 tentang Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum pada tahun lalu.
“Komisi V akan menagih komitmen PUPR selaku regulator dalam pengawasan dan evaluasi penyedia jasa kostruksi. Apakah selama ini pemerintah sudah melakukan pembinaan dan penerapan sanksi pada penyedia jasa yang tidak memenuhi SMK3,” tutup Sigit. (hs/sc)