Irtama DPR: Transparan Bukan Berarti Membuka Informasi Seluas-luasnya

26-01-2018 / INSPEKTORAT UTAMA
Inspektur Utama Sekretariat Jenderal DPR RI Setyanta Nugraha dalam Rapat Pleno Penetapan Struktur Organisasi PPID dan Daftar Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan Setjen dan BK DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (26/1/2018). Foto : Jaka/Man

 

Sebagai lembaga perwakilan rakyat, informasi di lingkungan DPR RI selalu menjadi sorotan masyarakat. Untuk itu keterbukaan informasi publik menjadi bagian yang penting bagi DPR RI. Kebijakan ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

“Namun, menjadi transparan bukan berarti membuka informasi seluas-luasnya,” kata Inspektur Utama Sekretariat Jenderal DPR RI Setyanta Nugraha dalam Rapat Pleno Penetapan Struktur Organisasi PPID dan Daftar Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan Setjen dan BK DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (26/1/2018).

 

Totok, panggilan akrab Setyanta mengatakan, bahwa segala kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara harus ada transparansi. Namun, ada daftar informasi yang dikecualikan seperti rapat-rapat yang bersifat rahasia atau tertutup demi menjaga kerahasiaan dan keamanan negara.

 

“Ada pertimbangan-pertimbangan masalah kerahasiaan dan keamanan negara. Sehingga kalau itu dibuka nanti bisa menimbulkan persepsi di publik yang mungkin belum bisa utuh,” ungkap Totok.

 

Totok juga menegaskan keterbukaan informasi publik itu penting dalam lembaga ini. Hal ini sejalan dengan keinginan DPR untuk menjadi Parlemen Modern yang mana salah satu cirinya adalah akuntabilitas dan transparan. Namun Totok mengingatkan, perlu ada batasan untuk itu.

 

Hal senada diungkapkan oleh Plt Sekjen DPR RI Damayanti. “Kita perlu terbuka, tapi terbuka itu kan tidak seluruhnya terbuka. Jadi sebetulnya kita ingin membawa pelayanan informasi kepada publik itu lebih baik dan meminimalisir perbedaann permintaan,” tandas Maya, panggilan akrabnya.

 

Dalam acara ini juga dilangsungkan penetapan struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dimana seluruh anggotanya adalah ex officio pejabat Setjen dan BK DPR RI. Hadir dalam acara ini sejumlah pejabat Setjen dan BK DPR RI diantaranya Deputi Administrasi Mardian Umar, Kepala Biro Pemberitaan Y.O.I Tahapari, serta Pejabat Eselon II, III dan IV, serta sejumlah pegawai di di lingkungan Setjen dan BK DPR RI. (apr/sf)

BERITA TERKAIT
Inspektorat Utama Setjen DPR RI Terima Sertifikat SNI ISO 37001:2016, Dorong Pemupukan Budaya Antikorupsi
20-11-2024 / INSPEKTORAT UTAMA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal (Ittama Setjen) DPR RI mencatatkan prestasi membanggakan dengan memperoleh sertifikat SNI ISO 37001:2016...
Teladani Semangat Juang Pahlawan, Tornagogo Sihombing: Setiap Kita Punya Tanggung Jawab dalam Perjuangan
11-11-2024 / INSPEKTORAT UTAMA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Peringatan Hari Pahlawan yang jatuh setiap 10 November menjadi momentum penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengenang perjuangan...
Inspektorat Utama DPR Gelar Seminar Nasional Peringati Bulan Kesadaran Auditor
31-05-2024 / INSPEKTORAT UTAMA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema ‘Transforming Audit Culture: Leadership, Ethics,...
Cegah Gratifikasi, Jaga Integritas Jelang Idul Fitri
03-04-2024 / INSPEKTORAT UTAMA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Inspektorat Utama (Ittama) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI mengingatkan seluruh pegawai Setjen DPR RI untuk menghindari penerimaan...