TAHUN 2011 GAJI PNS-TNI-POLRI DAN PENSIUN NAIK 10 PERSEN
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan bahwa untuk mendukung upaya perbaikan kesejahteraan , pemerintah berencana menaikkan gaji pokok PNS/TNI/Polri dan pensiunan sebesar rata-rata 10 persen tahun 2011 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Susilo Bambang Yudhoyono dihadapan Sidang Paripurna DPR saat menyampaikan Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-undang APBN Tahun Anggaran 2011 beserta Nota Keuangannya di Gedung Nusantara DPR, Senin (16/7).
“Pemerintah juga tetap akan memberikan gaji dan pensiun bulan ke-13 bagi PNS/TNI/Polri dan pensiunan”, katanya.
Menurutnya melalui kebijakan tersebut, penghasilan PNS dengan pangkat terendah meningkat dari Rp 1.895.700 menjadi sekitar Rp 2.000.000. Dan bagi guru dengan pangkat terendah, pendapatannya meningkat dari Rp 2.496.100 menjadi Rp 2.654.000.
Ia menambahkan perbaikan pendapatan bagi guru dimaksudkan agar para guru dapat melaksanakan tanggungjawabnya sebagai pendidik generasi mendatang bangsa.
Sedangkan bagi anggota TNI/Polri dengan pangkat terendah penghasilannya meningkat dari Rp 2.505.200 menjadi Rp 2.625.000. (sc)