Anak BUMN Segera Diatur Dalam UU BUMN
Anak perusahaan BUMN yang selama ini belum diatur dalam UU tentang BUMN, segera akan diatur. Pengaturan tentang anak perusaan BUMN sudah masuk dalam agenda revisi UU BUMN yang sekarang sedang diharmonisasi dan sinkronisasi.
"Pengaturan anak perusahaan BUMN masih abu-abu. Dalam agenda revisi pengaturan anak perusahaan BUMN akan diperjelas dan dipertegas. Selama ini keuangan yang dihasilkan anak perusahaan BUMN tak diakui sebagai keuangan negara," jelas Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azam Azman Natawijana saat ditemui di DPR, Senin (29/1/2018).
Dengan masuk agenda revisi, kelak keuangan anak perusahaan BUMN masuk ke kas negara. Selama ini, tidak pernah diakui oleh induk perusahaannya sebagai bagian dari BUMN. Padahal, asal keuangan anak perusahaan itu berasal dari induknya yang merupakan milik negara. Dialirkan ke mana pun, keuangan anak perusahaan itu tetaplah masuk keuangan negara. Sempat ada Permen BUMN tahun 2008 dan direvisi tahun 2012 yang isinya pengaturan aset anak perusahaan BUMN.
Namun, nilai Azam, Permen tersebut semakin mengaburkan keuangan dan aset negara. Dikatakan dalam Permen itu, selama saham induknya tidak mencapai 90 persen, maka anak perusahaan BUMN itu tidak masuk aset negara. Ia jadi perusahaan swasta biasa. Ini bagian yang akan ditertibkan dalam agenda revisi UU BUMN. Apalagi, penjualan anak perusahaan BUMN tak pernah diketahui DPR dan itu sarat dengan kepentingan para direksinya.
Bahkan, sambung politisi Partai Demokrat ini, penjualan anak perusahaan BUMN kian tak terkendali. Komisi VI DPR pun mencermati perkembangan mutakhir tersebut. “Fungsi BUMN adalah sebagai agen pembangunan. BUMN harus betul-betul dimiliki negara untuk memenuhi kebutuhan dan hajat hidup rakyat Indonesia,” urainya. (mh/sc)