DPR Berikan Tiga Catatan Penting
Dalam rangka pembangunan daerah,Ketua DPR RI Marzuki Ali menyampaikan tiga catatan penting yakni pelaksanaan Otonomi Daerah, pelaksanaan Pemilukada langsung serta maraknya usulan pemekaran daerah
Catatan tersebut disampaikan Ketua DPR pada rapat paripurna DPR RI di Gedung Nusantara DPR di Jakarta, Senin (16/7/2010) yang disertai penyampaian keterangan pemerintah atas Rancangan Undang-undang tentang APBN tahun anggaran 2011 beserta nota keuangannya
Terkait pembangunan daerah, kata Marzuki, Dewan menaruh perhatian terhadap kebijakan penentuan dana transfer daerah.
UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU No.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah merupakan jantung penyelenggaraan otonomi di Indonesia
“Di dalam UU itu terdapat pembagian urusan antara Pusat dan Daerah, pengaturan pendanaan bagi penyelenggaraan Pemerintah Daerah dengan distribusi pendanaan berupa DAU, DAK, Dana Dekonsentrasi serta Dana Tugas Bantuan,” kata Marzuki mengingatkan
Namun lanjutnya, implementasi penyelenggaraan otonomi daerah belum diperjelas dengan aturan-aturan pelaksanaan yang ada, serta pelenggaraan dalam beberapa sektor dirasakan masih sentralistis
Sedangkan pelaksanaan pemilukada langsung seharusnya menjadi wahana perwujudan demokrasi daerah, seringkali menimbulkan konflik yang berujung kekerasan. Menurutnya, kondisi ini antara lain disebabkan pelaksanaan Pemilukada yang belum mencerminkan keadilan juga ketidaksiapan para calon untuk berkompetisi secara sehat
Karena itu, katanya, Dewan meminta semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemilukada langsung agar mematuhi berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku
Marzuki juga mengungkapkan, dalam 10 tahun terakhir, telah dibentuk 205 daerah otonom baru, terdiri atas 7 provinsi, 164 kabupaten dan 34 kota. Pemekaran wilayah perlu dilakukan secara metodis dan sistematis dengan berbagai ukuran yang mengakomodir berbagai kepentingan.
“Yang paling utama penyelesaian grand design pemekaran wilayah secara nasional jangka panjang, sebagai acuan penataan daerah Indonesia.
“Pemekaran daerah baru jangan sampai menimbulkan kantong-kantong kemiskinan baru dan bahkan memunculkan permasalahan baru bagi utuhnya NKRI,” tegasnya. (sw)