BARU 6 RUU BERHASIL DISAHKAN DPR
Sampai dengan akhir Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2009-2010 lalu, dari 70 (tujuh puluh) RUU yang menjadi prioritas Program Legislasi Nasional Tahun 2010, baru 6 (enam) RUU yang berhasil disetujui dan disahkan DPR, dan 1 (satu) RUU ditolak yaitu RUU tentang Penetapan Perpu No.4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK menjadi UU.
Demikian Ketua DPR Marzuki Alie menyampaikan saat membuka Sidang Paripurna DPR dengan agenda acara Pidato Presiden dalam Penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2011 di Gedung Nusantara DPR, Senin (16/8)
Untuk memaksimalkan target di bidang legislasi, menurut Marzuki berbagai strategi telah diterapkan yaitu melalui kerjasama dengan akademisi, perguruan tinggi dan lembaga social kemasyarakatan, penambahan fungsional dan tenaga ahli serta penataan ulang hari-hari legislasi dalam rapat-rapat DPR.
“Segenap anggota Dewan menaruh perhatian khusus, mengingat banyaknya RUU yang harus diselesaikan pada tahun ini”, terang Marzuki.
Disampaikan Marzuki bahwa pada masa Sidang ini 17 (tujuh belas) RUU telah siap dibahas bersama pemerintah. Disamping itu sebanyak 3 (tiga) RUU Bidang Ekonomi telah disepakati Presiden dan DPR untuk segera diproses sebagai tindak lanjut rekomendasi Panitia Angket DPR, yaitu RUU tentang Otoritas Jasa Keuangan, RUU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) dan RUU Perubahan atas UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2009.
Harapan Marzuki, sampai dengan akhir tahun 2010, sekurang-kurangnya 50% dari 70 (tujuh puluh) RUU yang menjadi prioritas dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU.
“Sedangkan sisanya minimal sudah diselesaikan Naskah Akademiknya serta Darft RUU-nya untuk diproses lebih lanjut”, katanya. (sc)