Pemerintah Diminta Jelaskan Tujuan Holding Migas
endif
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso meminta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menjelaskan kepada DPR tujuan holding migas yang didasari dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016. Apalagi, Menteri Rini mengatakan, penggabungan perusahaan BUMN, tidak memerlukan persetujuan DPR RI.
“Kami sebagai wakil rakyat harus tahu alasan dan dasar pemerintah terkait dengan holding BUMN yang sudah dan akan terbentuk, yakni tambang serta minyak dan gas. pembentukan holding Migas,” ungkap Bowo di ruang rapat Komisi VI DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/1).
Lebih lnajut, politisi F-Golkar itu mengatakan sebagai lembaga yang memiliki tugas dan wewenang pengawasan dan penganggaran, DPR berhak tahu rencana kerja pemerintah.
“Kami punya wewenang sebagai pengawas. Apapun itu kami harus tahu. Maka dari itu, saya harap Menteri BUMN untuk menjelaskan. Soal disetujui atau tidak itu yang kedua,” imbuh politisi asal dapil Jawa Tengah itu.
Sebelumnya, Kementerian BUMN terus mematangkan rencana pembentukan holding BUMN di sektor minyak bumi dan gas (migas) berdasarkan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016.
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno menyebutkan, dalam holding tersebut Perusahaan Gas Negara (PGN) akan berubah statusnya menjadi anak perusahaan Pertamina. (rnm/sf)