Pansus Angket Sepakat Ada Penguatan Aspek Pencegahan di KPK
Ketua Pansus Angket KPK DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa (F-PG)/Foto:Iwan Armanias/Iw
Ketua Pansus Angket KPK DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa menjelaskan, pihaknya telah melaksanakan Rapat Pengambilan Keputusan Tingkat I, sebelum melaporkan pada Rapat Paripurna. Soal substansi, Pansus Angket KPK sepakat adanya penguatan KPK terkait kelembagaan, kewenangan, SDM dan anggaran.
Agun menjelaskan, utamanya lebih kepada penekanan, bagaimana KPK ke depan bisa lebih transparan, lebih terukur dan menjadi semakin harmoni dengan penegak hukum lainnya. Selain itu membangun sinergitas, check and balances, dan hubungan yang semakin harmoni antar lembaga-lembaga negara, terutama dengan DPR, yang akhir-akhir ini kurang baik.
“Prinsipnya, KPK harus ada penguatan. Salah satunya aspek pencegahan yang dirasakan masih cukup kedodoran. Selama ini yang lebih dominan aspek penindakan, sehingga budaya malu orang tak mau korupsi itu kurang maksimal,” ungkap Agun di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/2/2018).
Karena itu, sebut politisi F-PG itu, semua sepakat untuk pencegahan dalam bentuk kampanye, dan sosialisasi secara sistemik dan masif untuk lebih dioptimalkan. Kemudian penguatan berikutnya adalah perlunya harmonisasi dengan lembaga negara yang lain, dengan menciptakan sebuah sistem penyelenggaraan pemerintahan yang betul-betul terjaga.
“Dengan demikian, kalau orang mau korupsi, ada sistem pencegahan yang masif. Baik kampanye kepada masyarakat atau individu, juga kepada lembaga negara. Sehingga dalam pemberantasan korupsi, KPK tidak bekerja sendirian. Kita ingin lembaga anti rasuah ini didukung, dibantu oleh seluruh lembaga negara dan lembaga penyelenggara negara dengan koordinasi yang lebih baik,” jelas Agun.
Sedangkan mengenai subyek dan obyek penyelidikan yang menurut Agun tidak pernah bertemu, semua fraksi sepakat sebelum rekomendasi dibacakan di Rapat Paripurna, terlebih dahulu diinformasikan ke KPK.
“Kita akan merespon apapun sikap KPK, yang penting jangan ada kesan seolah-olah DPR membuat rekomendasi tanpa memberitahukan terlebih dahulu dengan pihak yang menjadi subyek dan obyek angket,” kata politisi asal dapil Jawa Barat itu.
Menanggapi usulan Dewan Pengawas, Agun mengatakan hal itu menjadi wewenang internal KPK. Artinya, Pansus tidak memutuskan harus ada, tapi ada persoalan di KPK terkait persoalan internal satu sama lain. Sebaiknya, menurut Agun, KPK membentuk lembaga pengawas yang bisa menyelesaikan persoalan internnya lebih kondusif, sehingga tidak menimbulkan pro-kontra.
Agun menambahkan, pengambilan keputusan ini disepakati oleh 6 fraksi yang merupakan anggota Pansus Angket. Hanya satu fraksi yang tidak hadir secara fisik saat rapat, namun menyampaikan persetujuannya menerima hasil kerja Pansus Angket KPK untuk dilaporkan ke Rapat Paripurna. “Prinsipnya mereka setuju menyampaikan hasil kerja Pansus ke Paripurna, tugas Pansus selesai, dan tidak ada lagi perpanjangan,” katanya. (mp/sf)