DPR Pemerintah Sepakat UU Ormas Direvisi
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah sepakat untuk merevisi UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas). Kesepakatan ini meyusul maraknya tindak kekerasan yang dilakukan ormas tertentu.
Hal tersebut merupakan salah satu kesimpulan dari rapat gabungan antara Komisi II DPR, Komisi III DPR, Komisi VIII DPR dan pemerintah, yang dibacakan Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Kadir Karding (F-KB), di DPR, Senin (30/8).
"Segera melakukan revisi terhadap undang-undang nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana pandangan-pandangan filosofi, yuridis dan sosiolosi yang berkembang dalam rapat gabungan DPR RI," kata Abdul Kadir Karding.
Kesimpulan kedua dari rapat gabungan tersebut adalah, DPR dan Pemerintah juga menyatakan menolak dengan tegas seluruh bentuk kekerasan atas nama apapun.
"Rapat gabungan Komisi II, Komisi III dan Komisi VIII DPR RI dengan pemerintah menolak seluruh bentuk tindakan kekerasan atas nama apapun (suku, agama kelompok etnis, kelompok kepentingan, dll) karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-Undangan," ujar Karding.
Kesimpulan ketiga, DPR mendorong pemerintah dan penegak hukum agar tegas terhadap perilaku yang menganggu ketertiban umum.
"Mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum agar tegas dalam penegakan hukum terhadap perilaku-perilaku kekerasan dan anarkis oleh siapapun yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum," tambah anggota DPR Fraksi PKB ini.
Terakhir, DPR juga meminta pemerintah untuk bertindak cepat dan tegas terhadap ormas uang yang mengancam keutuhan bangsa.
"Mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum agar bertindak cepat dan tegas terhadap ormas yang perilakunya mengancam keutuhan NKRI," terangnya.(ol/bs/iw)