Kesejahteraan Petani Tembakau Harus Diprioritaskan

09-02-2018 / PANITIA KHUSUS

Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Pertembakauan Willgo Zainar foto : Chasbi/mr.

 

 

Petani tembakau menjadi salah satu komponen yang penting dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan, mengingat perlindungan dan peningkatan kesejahteraannya harus diperhatikan. Satu masalah besar bagi petani tembakau yaitu mereka tidak dapat perlakuan yang khusus, padahal mereka sudah memberikan sumbangan yang besar terhadap bea cukai dan devisa negara.

 

Hal itu dikatakan Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Pertembakauan Willgo Zainar di sela-sela kunjungan kerja ke Pabrik PT. Djarum Super di Kudus, Jawa Tengah, Kamis, (8/2/2018). Tim Pansus RUU Pertembekuan dipimpin oleh Ketua Pansus RUU Pertembakauan Firman Soebagyo.

 

“Pertama, mereka tidak mendapatkan subsidi pupuk dari negara, yang kedua mereka tidak bisa mengakses dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) karena mereka tidak punya jaminan asuransi oleh Jamkrindo dan sebagainya. Ini sangat perlu diperhatikan,” kata politisi F-Gerindra itu.

 

Selain itu pula, lanjut Willgo, tidak ada asuransi pertanian terkait resiko faktor alam dan lain sebagainya. Pemerintah harus lebih serius berpihak terhadap petani tembakau, khususnya yang merupakan sumber penerimaan negara dari industri turunan tembakau.

 

“Pemerintah jangan berpikir rakyat atau petani tembakau menkonversi kepada jenis tanaman lainnya karena ini sudah memberikan kesejahteraan, hanya tinggal political will untuk memberikan perlindungan kesejahteraan terhadap petani tembakau. Kami berharap dalam RUU ini dicantumkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) agar bisa digunakan untuk memberikan subsidi terhadap asuransi,” tambah Willgo.

 

Diketahui, asuransi padi Rp. 180.000 per hektar, tetapi Rp. 144.000 disubsidi pemerintah dan Rp. 36.000 dibayar oleh petani. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) bisa menjadi subsidi bagi petani tembakau sehingga tidak membebani petani tembakau untuk biaya asuransi pertahunnya.

 

“Kisaran Rp. 50.000 sampai Rp. 60. 000 masih wajar untuk per hektarnya, pemerintah harus prioritas jika ingin melindungi petani kita,” tutup politisi asal dapil NTB itu. (cas/sf)

BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...