Baleg Serap Aspirasi Masyarakat Gorontalo
Anggota Baleg DPR RI KRH. Henry Yosodiningrat foto : Ica/mr.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Gorontalo guna sosialisasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas tahun 2018 dan Perubahan Program Legislasi Nasional tahun 2015-2019.
Anggota Baleg DPR RI KRH. Henry Yosodiningrat, menjelaskan bahwa kunjungan tersebut dilakukan untuk menyerap aspirasi-aspirasi dari masyarakat Provinsi Gorontalo yang berkaitan dengan RUU-RUU yang ada dalam Prolegnas.
“Banyak sekali masukan dan banyak juga yang merupakan suatu hal yang memang diperlukan, informasi yang kita sampaikan tadi, oleh masyarakat maupun Pemerintah Provinsi Gorontalo,” jelas Henry setelah melakukan pertemuan dengan Sekretaris Daerah Gorontalo beserta jajaran di Kantor Gubernur Provinsi Gorontalo, Kamis (8/2/2018).
Dalam pertemuan tersebut, banyak hasil yang didapatkan, tidak hanya bermanfaat untuk masyarakat Gorontalo saja, tetapi juga bermanfaat untuk Baleg. “Banyak hal yang mereka anggap baru dan perlu mereka ketahui. Ada beberapa yang berkepentingan, seperti misalnya RUU tentang Masyarakat Adat. Kemudian ada juga yang salah tentang pemahaman RUU Perkelapasawitan, akhirnya kita jelaskan dan bisa dipahami,” papar Henry.
Politisi dari Fraksi PDI-P itu menegaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, masing-masing mendapatkan manfaat. Baleg mendapatkan masukan-masukan yang berharga, begitu juga masyarakat dan Pemerintah Provinsi Gorontalo yang juga mendapatkan masukan penting untuk diketahui yang berkaitan dengan sosialisasi Prolegnas.
Politisi asal Daerah Pemilihan Lampung II itu juga menjelaskan tentang proses pembahasan RUU, mengingat banyak desakan dari masyarakat untuk segera mengesahkan beberapa RUU menjadi UU.
“Pembahasan RUU itu dilakukan oleh DPR yang terdiri dari berbagai fraksi. Dari internal DPR sendiri, masing-masing mempunyai sudut pandang yang berbeda. Begitu juga dari Pemerintah. Kemudian, kita terikat dengan prosedur dan tahapan-tahapan. Oleh karena itu, kita perlu untuk melakukan sosialisasi tentang Prolegnas dan menjelaskan tahapan-tahapan dalam penyusunan RUU,” jelas Henry.
Henry meyakini bahwa kendala dalam proses penyusunan RUU tidak ada yang terlalu signifikan. “Di Baleg ada harmonisasi, artinya bagaimana agar tidak berbenturan dengan Undang-Undang (UU) yang lain,” tambah Henry.
Terakhir, Henry berharap agar masyarakat dapat memahami, bahwa untuk sampai ke tahap pengesahan itu tidak semudah yang diperkirakan. “Kita di DPR juga tidak mau ‘utang’, dari daftar Prolegnas sekian banyak, yang baru disahkan jadi UU hanya sekian. Kita kerja keras. Bahwa belum tercapai, itu persoalan lain,” tutup Henry. (ica/sf)