Dewan Minta Permudah Akses Pembiayaan Dana Bergulir

12-02-2018 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR Endang Srikarti Handayani memberikan sambutan dalam acara seminar kewirausahaan. Foto:Jaka/jk

 

Anggota Komisi VI DPR RI Endang Srikarti Handayani meminta agar para pelaku UMKM tidak dipersulit dalam mengakses pembiayaan dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB). Ini penting untuk pengembangan UMKM dan target serapan.

 

"Saya minta proses pembiayaanya jangan bertele-tele, karena pada akhirnya diberikan juga. Tapi saya mendukung tetap harus melalui mekanisme yang berlaku. Apalagi dengan anggaran Rp 1,2 triliun, penyerapan dana mesti maksimal," kata politisi F-Golkar saat memberikan sambutan  pada seminar bertema Pelatihan Kewirausahaan Melalui GKN bagi Organisasi Masyarakat di Gedung Kementerian Koperasi dan UKM, Minggu (11/2/2018).

 

Menurut Endang, permodalan ini sangat penting untuk keberlanjutan usaha, terutama agar koperasi dan UMKM tidak berhenti atau jalan di tempat. "Yang namanya usaha, untuk memulai perlu modal dan bagi para pelaku usaha kalau diberikan tambahan modal akan berkembang, apalagi dengan adanya persaingan usaha global. Tanpa permodalan mereka akan kalah nantinya," pungkas politsi dapil Jawa Tengah V ini.

 

Acara yang diinisiasinya ini merupakan bagian dari target penyerapan anggaran Rp 1,2 triliun dana alokasi bagi pengembangan UMKM. Dengan menggelar acara seperti ini, sosialisasi pun tersampaikan kepada masyarakat secara efektif. "Saya sebagai wakil rakyat yang bertugas di Komisi VI DPR harus memfasilitasi agenda seperti ini untuk rakyat. Buat saya, wajib 24 jam melayani rakyat, karena ini amanah yang harus dijalankan dan ini juga bentuk cinta kepada rakyat," tutupnya saat wawancara dengan Parlementaria.

 

Dalam kesempatan yang sama, Asisten Deputi Bidang Peran Serta Masyrakat Hariyanto mengatakan, para peserta yang mengikuti pelatihan wirausaha akan mendapat sertifikat. Sertifikat tersebut akan dijadikan salah satu syarat pembiayaan dana bergulir. "Para pelaku usaha jika ingin mengajukan harus membuat proposal. Kemenkop menyediakan bantuan modal usaha untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) maksimal Rp 13 juta, sedangkan pembiaayan dana bergulir (LPDP) minimal Rp 50 juta," ungkapnya. (mh/sc)

 

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...