RUU Masyarakat Hukum Adat Akan Lindungi SDA Daerah
Anggota Badan Legislasi DPR RI Rufinus Hotmaulana Hutauruk, foto : supardi/hr
Anggota Badan Legislasi DPR RI Rufinus Hotmaulana Hutauruk menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat dimaksudkan untuk mengakui, melindungi, memberdayakan, dan pada jangka panjang bisa menguatkan posisi masyarakat adat. RUU Masyarakat Hukum Adat akan memberikan jaminan perlindungan untuk sumber daya alam (SDA) yang ada di daerah.
“Sumber persoalannya adalah karena Indonesia belum mempunyai land register, jadi masyarakat tidak paham peruntukan dan proses tata ruang yang tidak sepenuhnya benar. Jadi, mereka butuh ada perlindungan hukum adat bukan hanya sumber daya manusia tapi juga batas wilayah adat," jelas Rufinus di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kamis (8/2/2018).
Politisi Fraksi Partai Hanura ini menjelaskan, respon dari masyarakat Kalbar tentang RUU Masyarakat Hukum Adat sangat positif, masyarakat banyak memberi masukan karena memang RUU ini, mempunyai turunan yang sangat banyak, termasuk kepada sumber daya alam yang di daerah adat.
Dalam RUU Masyarakat Hukum Adat, Rufinus menegaskan peran negara harus hadir dalam setiap moment baik persoalan pidana maupun perdata. Serta membenahi sistem peradilan yang ada. Menurutnya tidak boleh ada putusan putusan peradilan yang membuat masyarakat menjadi bingung. Di sisi lain RUU, ini juga berusaha mengatasi masalah sengketa tanah yang sering muncul dalam masyarakat adat.
“RUU tentang Masyarakat Adat ini merupakan upaya negara memberikan kepastian hukum pada hak-hak warga negara. Karena sering kali, masyarakat adat dikalahkan dalam proses hukum, ini disebabkan tradisi masyarakat adat belum memiliki payung hukum,” imbuh Rufinus. (doe/sf)