Kecelakaan Akibat Kelalaian Wajib di proses Hukum
Anggota Komisi V DPR RI Moh. Nizar Zahro. Foto: Jaka/mr.
Bus yang mengangkut sekitar 59 anggota Koperasi Simpan Pinjam Permata Ciputat, Tangerang Selatan mengalami tragedi kecelakaan maut di Tanjakan Emen di Lembang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pekan lalu.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi V DPR RI Moh. Nizar Zahro menyatakan keprihatinannya dan mengucapkan belasungkawa yang mendalam atas kecelakaan maut yang menelan 29 korban jiwa tersebut. “Atas nama pribadi dan Komisi V, saya mengucapkan prihatin atas musibah yang menyebabkan 29 orang menjadi korban,” ujarnya saat ditemui sebelum menghadiri Rapat Paripurna ke-17 DPR RI di Komplek Senayan, Jakarta, Senin (12/2/2018).
Politisi F-Gerindra ini mengungkapkan pada prinsipnya musibah seperti ini berkali-kali terjadi atas kecerobahan perusahaan umum bus. “Kecelakaan ini disinyalir dan dari dugaan Kepolisian karena rem blong. Bahkan remnya itu tidak utuh seperti biasanya” ujarnya.
Ia melanjutkan, sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Aturan Jalan, maka perusahaan umum ini wajib untuk direkomendasikan untuk diberhentikan.
“Ini menjadi pembelajaran bagi perusahaan umum bus yang telah uji KIR, dan kepada Pemda setempat tidak boleh sembarangan meluluskan bus yang tidak layak operasi. Oleh karena itu, kecelakan akibat kelalaian dan pelanggaran ini wajib diproses sesuai hukum,” tegas pria dari daerah pemilihan Jawa Timur XI ini. (mhr/sc)