Ketersediaan Listrik Sumbar Cukup Memadai
Anggota Komisi VII DPR RI, Kurtubi (F-NasDem)/Foto:Devi/Iw
Anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi mengatakan bahwa dalam kunjungan kerja Komisi VII DPR RI ke Povinsi Sumatera Barat, didapat beberapa aspirasi yang dijadikan sebagai catatan oleh para Anggota Dewan. Diantaranya diketahui pada saat ini secara keseluruhan ketersediaan listrik di Provinsi Sumbar relatif cukup memadai jumlahnya.
“Kapasitas yang ada masih lebih tinggi dari jumlah kebutuhan. Meskipun cadangan listrik yang ada belum mencapai ideal, yakni sejumlah 30 persen,” ujar Kurtubi di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Senin, (19/2/2018).
Di Sumbar, peran Energi Baru Terbarukan (EBT) ternyata cukup dominan, lanjut Kurtubi, terutama Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). Hal itu karena di wilayah Sumbar memiliki banyak sungai-sungai yang bisa dimanfaatkan untuk PLTA.
“Selain itu, Sumbar juga punya potensi geothermal yang cukup besar. Namun sayangnya, yang baru dikembangkan masih kecil, sebagaimana di daerah-daerah lain,” paparnya.
Kurtubi mengatakan, Pemerintah Daerah dalam hal ini Gubernur Sumbar mengharapkan agar Komisi VII DPR RI dapat mendorong pemerintah pusat supaya mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang akan mendukung pengembangan potensi geothermal di Sumbar.
“Sebahagian PLTU di daerah Sumatera masih menggunakan batu bara. Memang PLTU batu bara menghasilkan biaya pokok yang relatif rendah, seperti PLTU yang kita kunjungi hari ini, yakni PLTU Teluk Sirih,” ungkap Kurtubi.
Akhirnya, lanjut politisi F-NasDem itu, PLN merasa bahwa dari waktu ke waktu, ternyata biaya pokok PLTU terus naik. Hal itu karena harga batu bara acuan yang terus mengalami peningkatan.
“Aspirasi yang disampaikan pihak Pemda kepada Komisi VII adalah ingin agar harga batu bara untuk listrik di Sumbar bisa lebih diperhatikan. Jangan sampai terlalu tinggi mengikuti harga batu bara acuan, karena menyebabkan biaya pokok PLTU menjadi naik," terangnya.
Kurtubi memastikan, semua aspirasi yang diterima oleh Komisi VII dalam kunjungan kerja ke Sumbar ini telah dicatat dan kemudian akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat pada waktu rapat pembahasan di DPR.
“Terhadap persoalan itu, Komisi VII berpendapat, sebaiknya harga batu bara yang harus dibayar untuk pemenuhan kebutuhan PLTU tidak harus mengikuti harga pasar yang lebih tinggi,” tandasnya. (dep/sf)