Soal Larangan Cadar, Berlebihan dan Tergesa-gesa

07-03-2018 / KOMISI VIII
Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad Mustaqim. Foto: Jaka/jk

 

 

Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad Mustaqim menilai dalam mensikapi larangan bercadar di Kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta diperlukan kedewasaan dalam menanggapinya.

 

“Menurut pendapat saya larangan bercadar sungguh berlebihan dan tergesa gesa,” ungkap legislator FPP dalam percakapannnya dengan awak media, Rabu (07/3/2018) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

 

Anggota dewan yang duduk di komisi yang membidangi agama dan sosial ini melanjutkan, dalam konteks individu atau kelompok orang yang beragama Islam tentu amat mafhum dan maklum tentang adanya perbedaan-perbedaan baik berbeda dalam tata cara beribadatnya maupun berbeda dalam tata laku kehidupanya.

 

“Hal tersebut karena dalam pemahaman Islam ada firqoh-firqoh dalam jumlah banyak,” jelasnya. Karena itu kata Mustaqim, seharusnya pemerintah tidak bisa dan tidak boleh masuk ke ranah yang sangat privat. Apalagi terkait dengan keyakinan dalam beragama dengan seluruh kebiasaan-kebiasaan  yang berlaku di negeri yang sangat majemuk ini.

 

Ditambahkan, amanat konstitusi pasal 29 jelas memberikan hak kebebasan beragama yang secara otomatis dengan segala aturan turunannya tidak boleh bertentangan. “Kita perlu mencermati dengan seksama antara hak kebebasan beragama dalam konteks ritual prinsip peribadatan dan konteks keseharian yang mencerminkan keagamaan seseorang sesuai keyakinanya. Di titik inilah kebebasan seseorang atau kelompok harus diimbangi hak seseorang atau kelompok lainnya,” demikian Mustaqim.

 

Diwartakan sebelumnya, UIN Sunan Kalijaga (Suka) Yogjakarta melarang mahasiswinya untuk mengenakan cadar di kampus. Mahasiswinya diminta pindah kampus bagi yang tak mau melepas cadar saat beraktifiktas di kampus.

 

Wakil Rektor UIN Suka Sahorin Syamsudin mengatakan, pelarangan cadar ini tak lepas dari alasan pedagogis."Jika mahasiswi pakai cadar dalam kelas, para dosen tentu tak bisa membimbingnya dengan baik dan pendidiknya tak dapat mengenali wajah mahasiswinya. Di kelas pakai cadar, kan dosen tidak bisa mengenali apakah yang di kelas itu mahasiswi atau bukan," kilahnya. (mp/sc) 

 

BERITA TERKAIT
Program Makan Bergizi Gratis Butuh Rp 71 Triliun, Solusi Pendanaan Jadi Sorotan
20-01-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Program andalan pemerintahan Prabowo-Gibran, Makan Bergizi Gratis (MBG) disediakan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) sebesar...
Sigit Purnomo: Penggunaan Dana Zakat Harus Transparan dan Tepat Sasaran
17-01-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI, Sigit Purnomo, menanggapi wacana penggunaan dana zakat untuk mendukung program unggulan pemerintah,...
Kunjungan ke Madinah, Fikri Faqih Dorong BPKH Optimalkan Peran di Layanan Haji dan Umroh
17-01-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menyampaikan sejumlah harapan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)...
Kesepakatan Haji RI dan Arab Saudi Diteken, Kuota Haji 2025 Tetap 221.000 Jamaah
16-01-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi akhirnya menandatangani kesepakatan kerjasama untuk penyelenggaraan haji 2025. Salah satu poin kesepakatan...