Pemerintah Diminta Buat Rumusan Limitatif tentang Masuknya TKA

12-03-2018 / KOMISI IX

 

 

Pemerintah tampaknya cukup serius akan mengubah peraturan soal tata cara penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan spirit mempermudah masuknya TKA.  Menanggapi hal ini, anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati menilai untuk poin ini sangat terbuka untuk diperdebatkan. 

 

“Karena baik di UU No. 13/2013 tentang Ketenagakerjaan maupun Permenaker No. 16/2015 justru mengatur prosedur masuknya TKA ke Indonesia.  Bilamana ada aturan administrasi,  tentu dimaksudkan untuk proteksi tenaga kerja domestik.  Spirit ini mestinya juga dipahami pemerintah,”  ujar Okky dalam rilis yang diterima Parlementaria, Senin (12/3/2018).

 

Kendati demikian,  aspirasi yang muncul di sektor yang relatif baru seperti bergairahnya e-commerce di tanah air di satu sisi,  di sisi lain kurangnya SDM di bidang digital juga harus direspons oleh perumus kebijakan.  Jika hal tersebut yang menjadi landasan rencana perubahan peraturan soal TKA oleh pemerintah tentu dapat dipahami.  “Meski,  pilihan merekrut TKA harus ditempatkan di opsi kedua.  Opsi pertama dengan tetap memprioritaskan SDM dari tanah air baik yang berdomisili di Indonesia maupun WNI yang berdomisili di luar negeri.  Pemerintah dapat memanggil anak-anak terbaik negeri ini untuk berkiprah di dalam negeri,” sambungnya.

 

Politisi PPP ini juga menuturkan atas dasar kebutuhan SDM di sektor-sektor yang relatif baru tersebut, pemerintah dapat merumuskan perubahan prosedur masuknya TKA ke Indonesia dengan membuat aturan yang limitatif. Konkretnya, pemerintah dapat mengubah aturan prosedur masuknya TKA ke tanah air dengan penyebutan bidang atau sektor yang dimaksud. “Rumusan limitatif ini untuk memastikan perubahan prosedur masuknya TKA semata-mata untuk memenuhi kebutuhan di sektor-sektor yang memang dari sisi SDM tidak tersedia,” jelas Okky.

 

Okky juga mengingatkan pemerintah agar hati-hati dalam mengubah aturan soal prosedur masuknya TKA ini. Suara publik yang cukup kritis atas maraknya TKA ke Indonesia harus menjadi perhatian yang seksama. “Sikap kehati-hatian tersebut dapat diwujudkan dengan membuat aturan yang limitatif khususnya terkait bidang apa saja yang dipermudah. Ini penting untuk memastikan aturan yang diubah tidak menciderai rasa keadilan publik,” tutup Okky. (hs/sc)

Pemerintah tampaknya cukup serius akan mengubah peraturan soal tata cara penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan spirit mempermudah masuknya TKA.  Menanggapi hal ini, Anggota Komisi IX Okky Aspkawati menilai untuk poin ini sangat terbuka untuk diperdebatkan. 

 

“Karena baik di UU No 13/2013 tentang Ketenagakerjaan maupun Permenaker No 16/2015 justru mengatur prosedur masuknya TKA ke Indonesia.  Bilamana ada aturan administrasi,  tentu dimaksudkan untuk proteksi tenaga kerja domestik.  Spirit ini mestinya juga dipahami pemerintah,”  ujar Okky dalam rilis yang diterima Parlementaria, Senin, (12/03/2018).

 

Kendati demikian,  aspirasi yang muncul di sektor yang relatif baru seperti bergairahnya e-commerce di Tanah Air di satu sisi,  di sisi lain kurangnya SDM di bidang digital juga harus direspons oleh perumus kebijakan.  Jika hal tersebut yang menjadi landasan rencana perubahan peraturan soal TKA oleh pemerintah tentu dapat dipahami.  “Meski,  pilihan merekrut TKA harus ditempatkan di opsi kedua.  Opsi pertama dengan tetap memprioritaskan SDM dari tanah air baik yang berdomisili di Indonesia maupun WNI yang berdomisili di luar negeri.  Pemerintah dapat memanggil anak-anak terbaik negeri ini untuk berkiprah di dalam negeri,” sambungnya.

 

Politisi PPP ini juga menuturkan atas dasar kebutuhan SDM di sektor-sektor yang relatif baru tersebut, pemerintah dapat merumuskan perubahan prosedur masuknya TKA ke Indonesia dengan membuat aturan yang limitatif. Konkretnya, pemerintah dapat mengubah aturan prosedur masuknya TKA ke tanah air dengan penyebutan bidang atau sektor yang dimaksud. “Rumusan limitatif ini untuk memastikan perubahan prosedur masuknya TKA semata-mata untuk memenuhi kebutuhan di sektor-sektor yang memang dari sisi SDM tidak tersedia,” jelas Okky.

 

Okky juga mengingatkan pemerintah agar hati-hati dalam mengubah aturan soal prosedur masuknya TKA ini. Suara publik yang cukup kritis atas maraknya TKA ke Indonesia harus menjadi perhatian yang seksama. “Sikap kehati-hatian tersebut dapat diwujudkan dengan membuat aturan yang limitatif khususnya terkait bidang apa saja yang dipermudah. Ini penting untuk memastikan aturan yang diubah tidak menciderai rasa keadilan publik,” tutup Okky. (hs)

BERITA TERKAIT
Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Komisi IX Minta Masyarakat Tak Panik
10-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kesehatan terkait ditemukannya virus Human...
Dukung MBG, Kurniasih: Sudah Ada Ekosistem dan Ahli Gizi yang Mendampingi
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, menyatakan dukungannya terhadap implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Nurhadi Tegaskan Perlunya Pengawasan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Dukung Program MBG, Legislator Tekankan Pentingnya Keberlanjutan dan Pengawasan
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Pemerintah secara resmi meluncurkan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) pada 6 Januari 2025 di 26 provinsi. Program...