Abidin Fikri Kecam Eksekusi Hukuman Mati TKI Zaini Misrin

20-03-2018 / KOMISI IX
Anggota Komisi IX DPR RI Abidin Fikri.Foto:dok/rni

 

 

Anggota Komisi IX DPR RI Abidin Fikri mengecam keras eksekusi hukuman mati terhadap Muhammad Zain Misrani, pekerja migran Indonesia di Arab Saudi. Pasalnya tindakan itu dinilai melanggar Hak Azasi Manusia (HAM). 

 

“Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengabaikan hak setiap orang untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya,” ungkap Abidin melalui rilis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Selasa (20/3/2018). 

 

Selain itu, Abidin juga sangat menyesalkan sikap  Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang tidak menyampaikan pemberitahuan eksekusi (mandatory consular notification) kepada perwakilan negara Republik Indonesia. Hal ini mengabaikan prinsip-prinsip tata krama hukum internasional

 

“Apalagia, ada pemaksaan terhadap Zaini untuk mengakui tuduhan pembunuhan terhadap majikan dan persidangan penuh dengan intimidasi dan tekanan dari otoritas Saudi Arabia dan Zaini tidak mendapat penerjemah yang netral dan memuliakan asas kesetaraan dan keadilan. Jelas itu adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM),” jelasnya. 

 

Politisi partai F-PDI Perjuangan itu juga menilai penegak hukum Arab Saudi juga cenderung kurang terbuka dalam bekerja sama menyelesaikan kasus hukum para pekerja migran asal Indonesia. Pasalnya pemerintah Indonesia baru mengetahui kasus ini pada 17 November 2008 atau empat tahun setelah Muhammad Zaini Misrin ditangkap.

 

“Hal ini karena akses komunikasi dari Zaini dengan KJRI Jeddah baru dibuka pada bulan November 2008, atau setelah mendapatkan vonis mati. Bahkan eksekusi mati dilakukan pada saat proses Peninjauan Kembali (PK) masih berlangsung,” jelasnya. 

 

Untuk itu, pihaknya mendesak pemerintah dalam hal ini  Menteri Tenaga Kerja, BNP2TKI dan Menteri  Luar Negeri untuk pro-aktif mengidentifikasi dan meneliti secara komprehensif kasus-kasus buruh migran yang terancam hukuman mati supaya dapat dilakukan langkah-langkah advokasi, mediasi serta penanganannya hingga tuntas.

 

“Menyusun sistem tata kelola perlindungan pekerja migran Indonesia dan mengoptimalkan diplomasi serta negosiasi bilateral kepada negara-negara tujuan pekerja migran Indonesia,” tutupnya. (rnm/sc)

BERITA TERKAIT
Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Komisi IX Minta Masyarakat Tak Panik
10-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kesehatan terkait ditemukannya virus Human...
Dukung MBG, Kurniasih: Sudah Ada Ekosistem dan Ahli Gizi yang Mendampingi
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, menyatakan dukungannya terhadap implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Nurhadi Tegaskan Perlunya Pengawasan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Dukung Program MBG, Legislator Tekankan Pentingnya Keberlanjutan dan Pengawasan
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Pemerintah secara resmi meluncurkan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) pada 6 Januari 2025 di 26 provinsi. Program...