Negara Diminta Terlibat dalam Memajukan Pendidikan Agama dan Pesantren

27-03-2018 / BADAN LEGISLASI

 

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Totok Daryanto menjelaskan, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren, pihaknya mendorong agar negara terlibat dalam memajukan pendidikan agama, tidak hanya Agama Islam, tapi juga agama-agama lainnya yang diakui Negara Indonesia.

 

“Jadi hendaknya undang-undang ini gagasan pokoknya mendorong supaya pendidikan keagamaan, baik itu Islam dan agama lain maju dan menjadi landasan pembentukan karakter bangsa,” jelas Totok saat mendengarkan masukan dari dua pengusul RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren, yakni Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), di Ruang Rapat Baleg, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (27/3/2018). 

 

Totok yang juga memimpin rapat ini menyampaikan, definisi pesantren dalam RUU ini hendaknya dibahas secara komprehensif dan melingkupi jenis pendidikan agama yang ada di Nusantara. “Beberapa catatan penting saya kira, mungkin perlu dielaborasi konsep pesantren ini. Pesantren tidak hanya dipandang pada nama saja, tapi definisinya perlu diperluas atau diperdalam,” ungkapnya.

 

Politisi Fraksi PAN ini menyampaikan, Baleg akan segera membentuk Panja Harmonisasi dan melakukan pendalaman terhadap draf dari Fraksi PPP dan PKB ini. “Pada dasanya, kalau ada salah-salah kita benarkan, kalau sudah betul kita dukung,” ujar Totok.

 

[Dua pengusul RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren, yakni F-PPP dan F-PKB/Foto:Azka/Iw}

 

Dalam kesempatan itu, Ketua Fraksi PPP Reni Marlinawati yang menjadi juru bicara di Baleg menyampaikan dalam beberapa hal terjadi kesamaan pemahaman diantara dua pengusul, baik PPP dan PKB yang diwakil oleh juru bicara Nihayatul Wafiroh. 

 

Reni menjelaskan, sebab musabab kenapa RUU ini diusulkan untuk menjadi undang-undang, karena dalam sejarah pendidikan di Indonesia, jauh sebelum sistem pendidikan nasional hadir, yakni sekitar tahun 1347, telah terjadi prosesi pendidikan. Awalnya lembaga pendidikan di Nusantara menggabungkan kurikulum pendidikan agama dan umum. 

 

Meskipun ada kesamaan prinsip, di setiap daerah penamaannya berbeda-beda. “Yang setiap daerah berbeda-beda, kalau di Jawa namanya pesantren, kalau di Aceh namanya menasah, kalau di Sumatera Barat namanya surau,” ungkap Reni. 

 

Dari sisi historis, dia juga menjelaskan, seiring kedatangan Portugal dan Belanda terjadi pemisahan antara pendidikan agama dan pendidikan umum. Jadi menurutnya, jika merunut pada sejarah sesungguhnya dalam pesantren, menasah, dan surau itu terjadi pembelajaran yang komprehensif, bukan saja pendidikan agama tetapi juga pendidikan umum. (eko/sf)

BERITA TERKAIT
Legislator Dorong RUU Pelindungan Pekerja Migran, Sebagai Tanggung Jawab Negara
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, berharap penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No....
Baleg Susun RUU untuk PMI dengan Keahlian Tertentu
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa revisi UU tentang Perubahan Ketiga...
DPR Bahas Revisi UU Demi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga...
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...