Terkait Kecelakaan di Stasiun Petarukan Pemalang, Komisi V DPR RI Mendesak Pemerintah Segera Mengaudit PT KAI
Komisi V juga mendesak pemerintah untuk segera melakukan re-inventarisasi terhadap semua kehandalan peralatan teknis PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI), dan melakukan pembenahan sumber daya manusia. Hal itu disampaikan Ketua Komisi V DPR RI, Yasti Soepredjo Mokoagow saat meninjau lokasi kecelakaan tabrakan KA Argo Bromo Anggrek tujuan Surabaya dengan KA Senja Utama tujuan Semarang di Stasiun Petarukan Pemalang Jawa Tengah (3/10).
Direktur PT. KAI, Ignatius Jonan di lokasi kejadian menjelaskan, bahwa sistem persinyalan elektronik sudah bekerja secara optimal. Ignatius memaparkan, ada dua sinyal sebelum memasuki Stasiun Petarukan, yakni pada jarak 1,2 km dan 600m.
“Sinyal pertama pada jarak 1,2 km saat itu berwarna kuning, artinya KA harus mengurangi kecepatan, karena sinyal berikutnya merah dan KA Argo Bromo Anggrek harus berhenti saat itu,” tukas Ignatius menjelaskan. Direktur Operasi PT KAI, Bambang Irawan menambahkan, penempatan sinyal sudah memperhitungkan jarak pandang dan jarak pengereman.
Mengenai penyebab kecelakaan, Ketua Komisi V DPR RI, Yasti Soepredjo Mokoagow menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), karena UU memberi wewengan kepada KNKT.
“Kesimpulan sementara memang ada pelanggaran prosedur (SOP) oleh masinis KA Argo Bromo Anggrek, karena sinyal sudah merah tidak berhenti, malah menambah kecepatan,” ujar Yasti saat ditanya wartawan.
Wakil Ketua Komisi V, Yoseph Umarhadi mengatakan, semua keterangan dan temuan di lapangan akan jadi masukan saat pembahasan dengan menteri dan dirjen terkait. Penanganan korban juga cukup cepat, pihak RS mengaku banyak dibantu oleh pusat. Yoseph menambahkan, soal pembenahan perkeretapian akan dibahas saat rapat kerja dengan menteri terkait.
Usai meninjau Lokasi kecelakaan, Tim Komisi V melakukan peninjauan ke Rumah Sakit Santa Maria Pemalang untuk melihat dari dekat kondisi korban. Tim juga sempat berkunjung ke Polres Pemalang untuk bertemu dengan masinis KA Argo Bromo Anggrek, .M. Holik Rudianto. Kapolres Pemalang AKBP Sofyan Nugroho menegaskan, masinis dikenai pasal 359 KUHAP, yakni Kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Anggota Komisi V DPR RI, Capt. Epyardi Asda (F-PPP) mempertanyakan perhatian direksi PT KAI terhadap kinerja dan kesejahteraan pegawainya, karena tugas dan tanggungjawab pegawai PT KAI yang berat harus diimbangi dengan kesejahteraan layak. “Komisi V DPR berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja dan kinerja PT KAI,” ujarnya menegaskan.
Usai berkunjung ke Polres Pemalang, rombongan Komisi V DPR bergerak kembali ke Semarang dengan menumpang KA khusus Wijayakusuma, sekaligus mengecek persinyalan yang ada. Turut serta pada peninjauan ini Anggota Komisi V DPR dari fraksi PKS, KH. Abdul Hakim. (K-V.Wrj.Tvp)