Baleg dan Pengusul Bentuk Panja RUU Pendidikan Keagamaan dan Pesantren

28-03-2018 / BADAN LEGISLASI

 

 

Rapat Badan Legislasi DPR RI menyimpulkan agar Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai pengusul Rancangan Undang-Undang Pendidikan Keagamaan dan Pesantren segera membentuk Panitia Kerja (Panja).

 

Dalam rapat harmonisasi RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren, Wakil Ketua Baleg DPR RI Totok Daryanto mengatakan, draf akan dibahas di tingkat Panja untuk kemudian disepakati menjadi RUU usulan DPR. Setelah disepakati, barulah nanti akan dibahas bersama Pemerintah.

 

“Kita akan membentuk panja harmonisasi untuk melakukan pendalaman dari draf PPP dan PKB,” jelas Totok saat mendengarkan masukan dari dua pengusul RUU, Fraksi PPP dan Fraksi PKB, di Ruang Rapat Baleg, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (27/3/2018). 

 

Totok mengungkapkan, mayoritas fraksi menyetujui gagasan dari dua pengusul RUU tersebut. Namun, usulan tersebut memang masih perlu diintegrasikan oleh dua fraksi pengusul yakni PKB dan PPP. “Kan nanti dibawa di dalam Panja, tentu kita akan membentuk Panja harmonisasi untuk melakukan pendalaman dari draf PPP dan PKB, disetujui ya,” imbuh Totok. 

 

Politisi Fraksi PAN ini berharap dalam integrasi draf RUU tersebut, terjadi penyatuan gagasan yang belum ada dalam RUU tersebut seperti definisi dari pesantren itu sendiri. Dia menyarankan agar definisi pendidikan agama dan pesantren diperluas dan diperdalam dengan pendidikan lain, meskipun namanya bukan pesantren. Usulan tersebut supaya pendidikan keagamaan Islam dan agama lain maju, sehingga memberikan landasan pada penguatan karakter bangsa.

 

Sebagai pengusul, Ketua Fraksi PPP Reni Marlinawati mengatakan, salah satu landasan dasar pembuatan RUU  ini adalah masih adanya ketimpangan lembaga pendidikan keagamaan dan pesantren. Baik dalam hal anggaran maupun kebijakan dalam sistem pendidikan nasional.

 

Reni mengungkapkan, RUU ini terdiri dari 8 bab dan 172 pasal. Selain itu, RUU ini juga akan mengelaborasi pendidikan keagamaan. Menurutnya, RUU ini perlu segera disahkan menjadi UU demi memperkokoh kembali nilai Pancasila dalam kehidupan bernegara terutama sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa.

 

“Disadari atau tidak, dinamika saat ini terjadi penggerusan nilai-nilai Pancasila, sehingga keberadaan pendidikan pesantren menjadi mutlak harus diperhatikan oleh negara untuk mewujudkan cita-cita nasional,” jelas Reni. (eko/sf)

BERITA TERKAIT
Legislator Dorong RUU Pelindungan Pekerja Migran, Sebagai Tanggung Jawab Negara
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, berharap penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No....
Baleg Susun RUU untuk PMI dengan Keahlian Tertentu
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa revisi UU tentang Perubahan Ketiga...
DPR Bahas Revisi UU Demi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga...
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...