FPG SIAP KAWAL UU LEMBAGA KEUANGAN MIKRO

06-10-2010 / KOMISI VI

      FPG menilai UU Keuangan Mikro sangat mendesak untuk segera di susun, Karena melalui UU tersebut diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

    "Perhatian pemerintah terhadap UMKM bisa diwujudkan melalui regulasi atas berbagai kebijakan yang berpihak terhadap rakyat kecil dan peningkatan anggaran pemerintah tahun 2011 di sektor UMKM,"kata anggota Komisi VI DPR RI Idris Laena, di Gedung DPR, Rabu, (6/10).

     Menurut Idris Laena, anggaran di sektor UMKM terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Jika tahun 2008,  anggaran Kementerian Koperasi dan UMKM tahun 2008 sebesar Rp 1,09 triliun, namun pada 2009 turun menjadi sebesar Rp 749 miliar.

    Bahkan, terang Idris, pada tahun berikutnya kembali mengalami penurunan di tahun 2010 sebesar Rp 826 miliar (Rp 50 Miliar untuk Dekopin). "Kami Komisi VI, akan memperjuangkan anggaran UMKM untuk bisa lebih besar," kata anggota DPR dari Dapil II Riau itu.

    Pada kesempatan tersebut, Idris mengatakan, Komisi VI DPR bersama pemerintah telah menyetujui anggaran UMKM sebesar Rp 1,6 triliun. Cara tersebut menunjukkan pemerintah telah memiliki perhatian terhadap bidang UMKM. Jumlah yang diberikan kepada sektor UMKM itu dinilai realistis karena tak akan menyullitkan sedikitipun dari pendapatan negara, disamping ratio pajak bisa ditingkatkan serta  kecilnya defisit sebesar 1,7 persen.

      Dia menambahkan, Kondisi UMKM saat ini masih jauh dari harapan. Jumlah pelaku usaha sebanyak 41,9 juta seharusnya bisa menjadi penggerak yang efektif bagi perekonomian nasional dan tidak sekedar bisa menyerap tenaga kerja baru.

    “Apabila UMKM kuat, pendapatan negara dari sektor pajak juga akan meningkat, selain bisa menciptakan lapangan kerja dan penggerak ekonomi rakyat di daerah- daerah, “kata Idris

    Idris menilai pemerintah saat ini tak memliki parameter yang jelas untuk mengukur tingkat keberhasilan UMKM. Sebab UMKM tidak perlu diperhatikan dan bukan lagi menjadi prioritas. Mereka sekarang masih mengalami kesulitan sumber pendanaan sehingga perlu bantuan pendaan lebih dari pemerintah untuk mendorong perkembangannya.

    “Masih banyak kelompok-kelompok KUKM yang masih membutuhkan bantuan dana untuk modal kerja. Sampai sekarang, mereka sulit mendapatkan pendanaan dari bank karena tidak dapat memenuhi persyaratan administrasi dan jaminan yang diminta bank, “ujarnya.

     Dia mengharapkan, anggaran pemerintah di tahun 2011 senilai Rp1200 triliun, untuk UMKM dapat mencapai 5-10 persen dari pagu total, anggaran tersebut diberikan untuk mencapai tingkat kelayakan bagi UMKM. (Si)

BERITA TERKAIT
Revisi UU BUMN Percepat Pembentukan BPI Danantara, Temasek Singapura Versi Indonesia
01-02-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VI DPR RI bersama dengan Pemerintah telah mengambil keputusan tingkat I terkait dengan RUU tentang Perubahan...
Revisi UU BUMN, Perempuan dan Penyandang Disabilitas Berpeluang Duduki Jabatan Strategis
01-02-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Eko Hendro Purnomo membacakan 11...
Herman Khaeron: Bentuk BPI Danantara, Revisi UU BUMN Berdampak Besar pada Sektor Investasi
01-02-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menilai pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara)...
Komisi VI & Pemerintah Sepakati Pembahasan RUU BUMN, Menuju Pengesahan Paripurna
01-02-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi VI DPR RI bersama pemerintah secara resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor...