RUU Sumber Daya Air Harus Utamakan Kesejahteraan Rakyat

04-04-2018 / BADAN LEGISLASI
Anggota Baleg DPR RI, Abidin Fikri (F-PDI Perjuangan)/Foto:Azka/Iw

 

Anggota Badan Legislasi DPR RI Abidin Fikri menegaskan agar pengaturan tentang Sumber Daya Air harus demi kesejahteraan rakyat sesuai amanat UUD NKRI Tahun 1945 Pasal 33 ayat (3) yaitu, "Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".

 

“Air bukanlah komoditas maka pengelolaannya harus menghindari praktik privatisasi, komersialisasi, dan eksploitasi sumber-sumber air yang dimonopoli segelintir orang. Karena pada hakikatnya air adalah sumber kekayaan alam yang merupakan hak publik atau hak rakyat,” tegasnya saat rapat pleno Baleg dengan agenda pengambilan keputusan terhadap harmonisasi RUU tentang Sumber Daya Air di Gedung  DPR RI, Senayan, Jakarta,  Selasa (03/4/2018). 

 

Lebih lanjut ia mengatakan, air harus betul-betul dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Untuk itu, perlunya peran pemerintah untuk memaksimalkan pemanfaatan potensi air sebanyak potensi 3,9 triliun meter kubik pertahun yang baru dimanfaatkan hanya sejumlah 691, 3 milyar meter kubik .

 

“Pemerintah dan masyarakat juga ikut bertanggungjawab atas perlindungan Sumber Daya Air, yakni Tata Kelola Penggunaannya baik untuk air minum, air baku, MCK, irigasi,” jelasnya.

 

Selain itu, ia juga mengatakan pentingnya konservasi sebagai bentuk perlindungan dan pelestarian sumber-sumber air berkaitan dengan fungsi hutan, daerah tangkapan air sebagai penyangga serta penataan Daerah Aliran Sungai.

 

“Upaya konservasi juga harus didukung dengan upaya pengendalian daya rusak air untuk mencegah resiko bencana bagi keselamatan rakyat dan mahluk hidup,” tuturnya.

 

Terakhit, berkaitan dengan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) atau air mineral dengan cara isi ulang, pihaknya menghargai hak-hak warga negara perorangan atau badan usaha, tapi hanya izin pengelolaan terbatas dan harus diawasi secara ketat.

 

“Untuk menghindari privatisasi air dan eksploitasi sumber-sumber air untuk kepentingan bisnis, pada hakekatnya air adalah untuk rakyat dan bukan komoditi,” pungkas Anggota F-PDI Perjuangan tersebut. (rnm/sc)

 

BERITA TERKAIT
Legislator Dorong RUU Pelindungan Pekerja Migran, Sebagai Tanggung Jawab Negara
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, berharap penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No....
Baleg Susun RUU untuk PMI dengan Keahlian Tertentu
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa revisi UU tentang Perubahan Ketiga...
DPR Bahas Revisi UU Demi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga...
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...