Ichsan Firdaus Ditetapkan Menjadi Wakil Ketua Komisi IX
Komisi IX DPR RI menyetujui penetapan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Ichsan Firdaus menjadi Wakil Ketua Komisi IX, menggantikan Anggota DPR RI dari fraksi yang sama, Syamsul Bachri.
Penetapan Wakil Ketua Komisi IX yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di Ruang Rapat Komisi IX, Nusantara I, Kamis (5/4/2018) ini ini berdasar dari surat Pimpinan Fraksi Partai Golkar kepada Pimpinan DPR RI.
Saat memimpin penetapan ini, Fahri menanyakan kepada para Anggota Komisi IX yang hadir rapat, apakah menyetujui surat yang diajukan oleh Pimpinan Fraksi Partai Golkar. “Apakah usulan dari Farksi Partai Golkar ini dapat disetujui?” tanya Fahri, yang kemudian dijawab ‘setuju’ oleh peserta rapat. Pengetukan palu pimpinan sidang menjadi pertanda pengesahan.
Fahri mengungkapkan, pertanyaan persetujuan kepada para anggota komisi merupakan hal yang penting, dan mekanisme yang harus dihormati bersama. “Perlu diketahui bahwa komisi pernah menolak pergantian pimpinan, dan perdebatannya ramai sekali. Karena itu permohonan persetujuan seperti ini adalah bagian dari mekanisme yang harus kita hormati,” jelas Fahri.
Penetapan pergantian Pimpinan Komisi IX ini merujuk pada Pasal 69 Peraturan DPR RI Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR RI.
Mengakhiri penetapan ini, Fahri mengucapkan terimakasih kepada Wakil Ketua Komisi IX yang lalu, Syamsul Bachri, atas pengabdiannya selama ini. “Atas nama Pimpinan DPR mengucapkan terimakasih kepada Bapak Syamsul Bachri yang selama ini telah menjalankan tugas sebagai pimpinan bersama yang lainnya, atas jasa-jasanya dan dedikasinya selama ini,” ujar Fahri. (eko/sf)