Perpres TKA Jadi Ancaman untuk Pekerja Lokal

09-04-2018 / KOMISI IX
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daula, foto : azka/hr

 

 

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengkritisi kebijakan Presiden Joko Widodo yang telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA). Dia mengkhawatirkan peraturan ini bisa mengancam tenaga kerja lokal. Ironisnya, Bahkan yang lebih ironi, hingga kini warga negara yang menganggur masih menjadi permasalahan serius. 

 

“Karena itu, publik tetap perlu mempelajari dan mengkritisi keluarnya perpres tersebut. Terutama dari aspek keberpihakan pemerintah pada pekerja lokal,” papar Saleh dalam keterangan persnya kepada Parlementaria, Minggu (8/4/2018).

 

Lebih lanjut, politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini beranggapan, masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) mempersulit penciptaan lapangan kerja bagi warga Indonesia. Bahkan tak menutup kemungkinan tenaga kerja dari luar negeri menyebarkan ideologi yang tak sepaham dengan Pancasila.

 

“Saya khawatir justru kemudahan bagi masuknya TKA malah berdampak negatif. Bisa saja orang-orang yang masuk itu juga diiringi dengan masuknya barang-barang ilegal, termasuk narkoba,” ujar Saleh.

 

Dia juga tidak sepaham dengan alasan pemerintah dalam penerbitan Perpres tersebut yang beralasan peraturan ini untuk menarik investasi dan perbaikan perekonomian. Menurutnya, kebijakan itu kurang tepat karena selama ini banyak investasi asing yang mudah mendapat tempat dan dilindungi. Menurut Saleh, sejauh ini perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia pun tidak mengalami kendala.

 

“Yang baik itu jika investor asing datang dan merekrut pekerja lokal. Mereka dapat untung dengan usahanya, kita untung dengan adanya lapangan pekerjaan yang diciptakan," jelas Saleh.

 

Ditegaskan dalam Perpres tersebut, setiap Pemberi Kerja TKA harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan menteri atau pejabat yang ditunjuk, dan sedikitnya memuat alasan penggunaan TKA,  jabatan atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan, jangka waktu penggunaan TKA, penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan. (eko/sf)

BERITA TERKAIT
Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Komisi IX Minta Masyarakat Tak Panik
10-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kesehatan terkait ditemukannya virus Human...
Dukung MBG, Kurniasih: Sudah Ada Ekosistem dan Ahli Gizi yang Mendampingi
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, menyatakan dukungannya terhadap implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Nurhadi Tegaskan Perlunya Pengawasan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Dukung Program MBG, Legislator Tekankan Pentingnya Keberlanjutan dan Pengawasan
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Pemerintah secara resmi meluncurkan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) pada 6 Januari 2025 di 26 provinsi. Program...