Kasus Penipuan Umrah Akibat Lemahnya Regulasi

19-04-2018 / KOMISI VIII

 

 

 

Anggota Komisi VIII DPR RI Bisri Romly mengatakan, kasus penipuan penyelenggaraan umrah umumnya terjadi karena lemahnya regulasi dan pengawasan dari para pemegang kebijakan, serta kurang maksimalnya penegakkan hukum. Ditambah lagi tingginya minat masyarakat terhadap umrah, dikarenakan lamanya waktu tunggu ibadah haji, membuat bisnis travel umrah berkembang di mana-mana.

 

“Bahkan tak jarang bisnis travel umrah diwarnai persaingan usaha yang tidak sehat. Perang harga yang tidak wajar banyak ditawarkan kepada calon jamaah. Janji-janji manis banyak yang berujung dirugikannya calon jamaah,” kata Bisri, saat mengikuti kunjungan kerja Panja Penyelenggaraan Umrah dan Haji Khusus Komisi VIII DPR RI ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (17/4/2018). Kunker ini dipimpin Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzilly.

 

Politisi PKB itu menambahkan, seminggu yang lalu, tepatnya pada tanggal 10 April 2018, kasus penipuan jamah umrah kembali terjadi di Sulawesi Selatan. Kasusnya sudah ditangani Polda Sulawesi Selatan. Yaitu penipuan terhadap jamaah umrah dengan kerugian senilai Rp100 miliar yang dilakukan biro perjalanan haji dan umrah PT Global Inspira Indonesia yang berkantor di Jalan Tupai, Makassar, Sulsel.

 

Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI Chairul Muna meminta untuk dilakukan perbaikan secara menyeluruh mengenai kebijakan penyelenggaran umrah dan haji khusus, agar kasus-kasus yang marak terjadi pada beberapa tahun terakhir tidak terulang terjadi di masa mendatang. “Jika tidak demikian, maka hal ini akan menimbulkan kekacauan dan keresahan di masyarakat,” imbuh politisi Partai NasDem itu.

 

Dalam kesempatan yang sama, Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Sulsel Abd. Wahid Thahir mengatakan bahwa semenjak pemerintah memberlakukan secara total sistem kuota dalam penyelengaraan ibadah haji, mengakibatkan waktu tunggu yang cukup lama bagi para umat Islam di Sulsel yang ingin menunaikan ibadah haji. Maka ibadah umrah menjadi pilihan bagi mereka yang menginginkan segera menuju Tanah Suci, dengan biaya perjalanan umrah di bawah biaya haji.

 

“Kasus kasus penyelenggaraan umrah di Sulawesi Selatan seperti perusahaan travel umrah Abu Tours dikomandani oleh Hamzah Mamba yang berpusat di Makassar, Shafa Mulia Utama dimiliki oleh Lukman Jamaluddin, dan Global Tour yang dimiliki oleh Edwin Abdul Jabar, sudah diselidiki dan ditahan oleh Kepolisian Daerah Polda Sulsel, setelah banyaknya laporan jamaah,” kata Wahid.

 

Perlu diketahui bahwa jumlah jamaah umrah Indonesia adalah kedua terbesar di dunia setelah Pakistan. Pada tahun 2016 jamaah umrah Indonesia mencapai 649.000 orang dan tahun 2017 mencapai 875.958 orang dengan rata-rata keberangkatan sebanyak 81.000 jamaah umrah setiap bulannya. Jumlah ini diprediksi akan terus meningkat pada tahun 2018 dan tahun-tahun selanjutnya dikarenakan faktor lamanya waktu tunggu haji dan sejalan dan minat masyarakat terhadap nilai-nilai keagamaan yang terus meningkat. (hr/sf)

BERITA TERKAIT
Komisi VIII Dorong Optimalisasi Pengelolaan Zakat & Wakaf 2025
05-02-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, menegaskan pentingnya optimalisasi pengelolaan zakat dan wakaf dalam Rapat...
Komisi VIII Desak BPH Wujudkan Tri Sukses Penyelenggaraan Haji
05-02-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, memimpin Rapat Kerja bersama Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH)...
Komisi VIII Minta Kementerian Agama Perinci Efisiensi Anggaran 2025
04-02-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Agama RI untuk membahas pelaksanaan program dan anggaran...
Komisi VIII DPR RI Soroti Efisiensi Anggaran dan Program Prioritas KPPPA Tahun 2025
03-02-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Kerja bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Rapat...