Sebelum Bentuk Pansus TKA, Irma Suryani Sarankan Panggil Menaker
Menanggapi usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang mengawasi Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia, Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani menyarankan sebaiknya terlebih dahulu memanggil Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk memberikan penjelasan. Dia pun merasa heran dengan usulan pembentukan pansus tersebut, menurutnya harus ada aturan yang jelas terkait rencana dibentuknya pansus.
“Sebelum melangkah lebih jauh, DPR melalui Pansus TKI, ada baiknya memanggil Menaker untuk tabayun. Di tahun politik ini, jangan juga semua masalah dipolitisasi tanpa mendengarkan penjelasan by data,” kata Irma dalam keterangan persnya kepada Parlementaria, Minggu (22/4/2018).
Anggota Dewan Fraksi Partai NasDem ini beranggapan, pembentukkan Pansus tersebut juga harus ada persetujuan dari fraksi-fraksi di DPR. Terkait isi dari Perpres No 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA tersebut, dirinya mengaku sudah mendalami. Ia berpendapat bahwa tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari Perpres tersebut.
“Dalam Perpres tersebut sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan, karena implementasinya nanti diatur oleh peraturan menteri secara detail, jadi lihat dulu kepmen-nya (keputusan menteri) baru ribut, jangan belum apa-apa kita sudah alergi,” ungkap Irma.
Meskipun begitu, dia setuju harus ada kontrol yang tegas terhadap masuknya TKA yang tidak sesuai prosedur. Bahkan Irma juga meminta Bupati atau Wali Kota dan Gubernur harus tegas menolak TKA yang bekerja di berbagai proyek BUMN yang tidak sesuai dengan pekerjaan dan posisi sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan. “Usir saja, jangan mau disogok,” tandasnya. (eko/sf)