Penguatan BUMN untuk Kesejahtaraan Rakyat
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Dito Guninduto (F-PG) sebagai Ketua Panja dari Komisi VI menyerahkan draf RUU BUMN sebagai pengusul RUU kepada Ketua Baleg DPR RI, Totok Daryanto (F-PAN)/Foto:Azka:Iw
Badan Legislasi DPR RI bersama dengan Komisi VI DPR RI menyelenggarakan rapat harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Komisi VI DPR RI sebagai pengusul RUU ini menyampaikan, RUU BUMN bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Dito Ganinduto sebagai Ketua Panja dari Komisi VI menegaskan, penguatan BUMN ditujukan untuk kesejahtaraan rakyat.
“BUMN ini kaitannya langsung kepada masyarakat, kita akan memperkuat BUMN ini sehingga bisa menjalankan tugasnya dengan baik, menjadi BUMN yang kuat bermanfaat untuk masyarakat,” papar Dito di Ruang Rapat Baleg, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Anggota Dewan Fraksi Partai Golkar ini memberikan contoh, BUMN yang langsung bersentuhan dengan rakyat seperti BUMN yang bertanggung jawab pada ketersediaan pangan.
“Kan banyak BUMN yang menangani tentang pangan, yang berkaitan dengan persoalan kerakyatan secara langsung. Banyak hal yang harus kita berikan dukungan, sehingga BUMN ini menjadi mandiri dan kuat, besar seperti BUMN di negara-negara lain,” jelas Dito.
Karena sesuai dengan konstitusi, negara bertanggung jawab menyelenggarakan perekonomian nasional untuk sebesar-besarnya dipergunakan bagi kemakmuran rakyat. Dengan cara menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak serta menguasai bumi air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Selain itu Dito juga menjelaskan, secara garis besar melalui RUU ini, DPR akan memperkuat BUMN, di samping itu juga akan memberikan keleluasaan kepada BUMN untuk menjalankan usahanya secara profesional. Menurutnya, dalam RUU BUMN ini DPR juga akan meningkatkan pengawasannya terhadap kinerja BUMN.
“Kita akan meningkatkan pengawasan dari pihak DPR kepada BUMN tersebut, karena BUMN ini kan sahamnya dimiliki oleh rakyat Indonesia, kira-kira itu yang secara garis besar,” ungkap Dito.
Selanjutnya Dito menjelaskan, RUU BUMN akan dikirim kepada Badan Musyawarah DPR (Bamus) untuk disampaikan kepada Ketua DPR, agar nanti kalau sudah selesai bisa diparipurnakan, sehingga setelah itu akan dikirim kepada Presiden.
“Kemudian dilakukan pembahasan antara DPR dengan pemerintah mengenai Undang-Undang BUMN yang baru. Jadi ini bukan revis, tapi hampir dikatakan Undang-Undang BUMN yang baru,” ujar Dito. (eko/sf)