Insentif Pajak Bagi Investor Kecil Harus Sesuai Aturan

26-04-2018 / KOMISI XI
Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan (F-Gerindra)/Foto:Azka/Iw

 

Rencana pemerintah yang ingin memberi insentif pajak bagi para investor skala kecil diapresiasi. Namun, insentif pajak ini diimbau tidak melanggar aturan. Insentif pajak sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.35/2018. Peraturan ini didasarkan pada argumen bahwa masih banyak investor skala kecil dan menengah yang ingin berinvestasi di bawah Rp500 miliar.

 

Pemerintah memang perlu menyiapkan insentif pajak dan fiskal bagi investor skala kecil yang jumlahnya cukup banyak. “Overall, itu bagus. Tapi, pemerintah mesti sangat berhati-hati untuk memastikan bahwa semua fasilitas fiskal sesuai dengan undang-undang (UU) berlaku. Tidak ada yang tumpang tindih. Pemerintah perlu memastikan agar kebijakan ini tidak bertentangan dengan UU Pajak Penghasilan (PPh) hingga UU Penanaman modal,” papar Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan saat diwawancara lewat sambungan telepon, Kamis (26/4/2018).

 

Menurut Heri, kelonggaran insentif bagi investor adalah stimulus untuk meningkatkan investasi, terutama di sektor usaha kecil dan menengah. Ada tiga jenis insentif pajak yang sedang diusulkan, yaitu tax holiday, tax allowance, dan super deduction tax atau pengurangan pajak bagi industri yang melakukan pelatihan kepada tenaga kerja.

 

“Saya pikir super deduction tax adalah opsi yang cukup baik, terutama untuk meningkatkan keterampilan tenaga kerja. Untuk diketahui, Indonesia adalah salah satu nagara yang secara keunggulan komparatif bergantung pada tenaga kerja yang murah karena minim keterampilan. Ke depan, kita tak boleh lagi bergantung di situ. Salah satu keluhan investor adalah tenaga kerja Indonesia yang dinilai kurang terampil dibandingkan dengan tenaga kerja di negara ASEAN,” ucap Heri.

 

Dengan insentif itu, lanjut politisi asal Sukabumi, Jawa Barat ini, keterampilan tenaga kerja Indonesia bisa lebih membaik, sehingga tak perlu lagi mendatangkan tenaga kerja asing akibat lemahnya keterampilan. Sekarang tinggal angkanya saja yang perlu dikaji lebih lanjut. Kelonggaran sebesar 200 persen mungkin juga bisa diterapkan. Batasan investasi dan jenis industrinya juga harus diperjelas kembali.

 

“Saya pikir, jenis industri yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan kelautan harus mendapat perhatian yang lebih serius. Sebab, di sanalah serapan tenaga kerja bisa lebih banyak dengan model padat karya,” imbuhnya lagi. (mh/sc)

 

 

BERITA TERKAIT
Fathi Apresiasi Keberhasilan Indonesia Bergabung dalam BRICS, Sebut Langkah Strategis untuk Perekonomian Nasional
08-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi, menyampaikan apresiasi atas pengumuman resmi yang menyatakan Indonesia sebagai anggota penuh...
Perusahaan Retail Terlanjur Pungut PPN 12 Persen, Komisi XI Rencanakan Panggil Kemenkeu
05-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menegaskan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu)...
Edukasi Pasar Modal Sejak Dini Dapat Meningkatkan Literasi Keuangan Generasi Muda
04-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi menyambut baik usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menginginkan edukasi...
Anis Byarwati Apresiasi Program Quick Win Prabowo: Potensi Kebocoran Anggaran Harus Diminimalisasi
25-12-2024 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, menyatakan apresiasi dan dukungannya terhadap komitmen Presiden Prabowo untuk menjadikan...