Perkuat Intelijen Sebelum Berantas Terorisme

17-05-2018 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera.Foto:Runi/rni

 

Memperkuat basis intelijen untuk memberantas terorisme di tanah air sangat urgen. Dengan intelijen yang kuat, aksi pemberantasan terorisme bisa lebih terarah dan efektif. Dan sudah tepat ketika Polri menggandeng Kopassus, pasukan elit TNI Angkatan Darat untuk diajak bekerjasama dalam menggelar operasi antiterorisme.

 

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera kepada pers di Jakarta, Rabu (16/5/2018). “Aksi menyerang tanpa didahului data intelijen malah memperluas dan tidak menyelesaikan masalah. Jadi satuan intelijen perlu dilibatkan,” katanya.

 

Dalam memberantas terorisme, intelijen haruslah kuat. Data dan rencana operasi bersumber dari intelijen tersebut. Ditambahkan politisi PKS tersebut, selain memperkuat intelijen untuk langkah preventif, perlu pula dibantu para akademisi dan tokoh agama untuk menanggulangi aksi terorisme secara holistik.

 

“Pertama mesti dipahami dimanapun aksi teror, mestinya lebih mengedepankan aksi intelijen untuk operasi preventif. Aksi pencegahan ini bisa melibatkan banyak pihak mulai dari akademisi, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama,” papar Mardani.

 

Pasukan Brimob sendiri dikabarkan sudah bekerjasama dengan Koppasus dalam operasi penyisiran sarang teroris di beberapa daerah. Ini merupakan kerja sama yang solid antara pemegang otoritas keamanan dan pertahanan. Diharapkan kerja sama ini mampu menumpas akar terorisme secara menyeluruh. (mh/sc)

BERITA TERKAIT
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...
Dibahas dalam UU Omnibus Law Politik, Komisi II: Putusan MK Babak Baru Demokrasi Konstitusi
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang penghapusan syarat...
Pimpinan Komisi II Ungkap Modus BKD Lakukan Praktik Manipulasi Data PPPK di Daerah
01-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banongmenyoroti sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian...