Paling Lambat 7 Hari Calon Terpilih Pileg Sampaikan LHKPN

23-05-2018 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II Nihayatul Wafiroh, kresno/hr

 

 

Calon yang terpilih dalam Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pilpres, wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)  kepada KPK paling lambat 7 hari setelah penetapan calon terpilih. 

 

“Tadinya dalam PKPU calon terpilih harus melaporkan 3 hari setalah penetapan, namun karena ada pengalaman Anggota DPR yang kesulitan melaporkan, maka disepakati 7 hari setelah penetapan,”  ungkap Wakil Ketua Komisi II Nihayatul Wafiroh saat membacakan salah satu kesimpulan rapat dengar pendapat dengan Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) yang membahas pencalonan anggota legislatif dan pencalonan presiden. 

 

Selain itu, lanjut Nini sapaan akrabnya, rapat  juga menyepakati peraturan mengenai mantan terpidana korupsi untuk dikembalikan peraturannya kepada Pasal 240 ayat 1 (g) UU No. 7/2017. 

 

“Jadi, calon terpidana korupsi kalau sudah selesai menjalankan hukum bisa ikut mencalonkan asalkan menyatakan secara terbuka dan jujur kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. Berdasarkan UU yang dilarang itu adalah bandar narkoba dan pelaku pelecehan seksual pada anak,” jelasnya.

 

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria yang mengatakan usulan KPU yang ingin melarang mantan narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif melanggar hak asasi manusia (HAM). 

 

“Jika aturan ini diberlakukan maka akan melanggar HAM, karena mantan narapidana kasus korupsi merupakan orang yang sudah menjalankan hukuman penjara. Dia sudah dianggap baik,” jelasnya,seraya mengatakan peraturan tersebut tidak sesuai dengan norma yang ada dalam UU Pemilu Nomor 7/2017. 

 

Maka dari itu Politisi Partai Gerindra itu menyarankan, agar usulan itu tidak perlu direalisasikan. “Atau, KPU bisa meminta kepada parpol yang nanti bisa diwujudkan dalam surat edaran yang meminta agar parpol sebisa mungkin tidak mencalonkan caleg dari mantan narapidana korupsi,” ungkapnya.

 

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan lembaganya tetap mengajukan Peraturan KPU terkait mantan terpidana korupsi tidak boleh ikut Pilkada dan Pemilu. 

 

“Semua orang gelisah ketika Pilkada sebelumnya banyak calon terlibat korupsi. Salah satu cara membentengi dari awal agar para kandidat tidak terlibat korupsi akan kita masukan klausul ini,” kata Arif. (rnm/sc) 

 

BERITA TERKAIT
Tunggu Arahan Presiden, Pemindahan ASN ke IKN Tidak Perlu Grasah-Grusuh
12-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menegaskan pemindahan Aparatur Sipil Negara harus tunggu arahan Presiden Prabowo...
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...