Timsin RUU Terorisme Selaraskan Pasal-pasal

24-05-2018 / PANITIA KHUSUS
Wakil Ketua Pansus RUU Terorisme Hanafi Rais, foto : runi/hr

 

 

 

Tim Sinkronisasi (timsin) Pansus RUU Terorisme masih menyelaraskan pasal-pasal dalam RUU ini, agar tidak saling bertolak belakang. Yang juga masih disinkronisasi adalah pasal dengan penjelasannya. Secara substansi, rapat Tim Sinkronisasi ini sudah rampung, karena tidak ada perubahan yang berarti.

 

Wakil Ketua Pansus RUU Terorisme Hanafi Rais menyampaikan hal ini usai memimpin rapat tertutup timsin bersama pemerintah. Tiga isu krusial yang tersisa untuk disinkronisasi adalah soal kelembagaan, pencegahan terorisme, dan perelindungan korban. “Rapat tim sinkronisasi menyelaraskan isi pasal ke pasal agar tak ada yang bertolak belakang satu sama lain. Kemudian penyelarasan ayat dengan ayat lain dan isi pasal dengan penjelasan,” jelasnya.

 

Revisi UU No.15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ini sudah memasuki tahap akhir redaksional. Saat ini hanya untuk memastikan bahasanya sudah pas dan lengkap. Sementara perdebatan soal definisi terorisme akan diputuskan dalam raker dengan Kementerian Hukum dan HAM. Seperti diketahui mayoritas fraksi di Pansus menyetujui draf definisi alternatif 2.

 

Bunyi definisi alternatif 2: “Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, atau politik, atau gangguan keamanan negara.”

 

Draf kedua ini sebetulnya hasil serapan pemerintah dari pandangan fraksi-fraksi dalam rapat Pansus Rabu (23/5/2018). Draf awalnya tidak mencantumkan motif teror dan frase ‘gangguan keamanan negara’. Namun, yang kedua inilah yang dipilih mayoritas fraksi. Ada delapan fraksi memilih alternatif 2. Sisanya dua fraksi memilih alternatif 1.

 

“Alternatif kedua juga usulan pemerintah setelah menyerap aspirasi fraksi-fraksi. Disebutkan terorisme itu berbeda dari tindak pidana lain dengan memasukkan tujuan politik dan mengganggu keamanan negara. alternatif dua menjadi mayoritas yang dipilih. Pemerintah harus mengikuti hal ini,” ucap politisi PAN tersebut yang juga Wakil Ketua Komisi I ini. (mh/sc)

 

BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...