KOMISI II SERAP ASPIRASI PEMERINTAH PROVINSI MALUKU TERKAIT PEMBENTUKAN PROVINSI KEPULAUAN
Pada Reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2010-2011. Komisi II DPR RI yang membidangi, masalah Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Aparatur Negara, Agraria dan Komisi Pemilihan Umum (KPU)dipimpin oleh Alexander Litaay (F-PDIP) dengan di dampingi 13 orang Anggota Komisi II, yaitu . Ignatius Mulyono ,Rusminiati, Nanang Samodra KA,Kasma Bouty( F-PD). Nurul Arifin, Taufiq Hidayat, H.Murad Uncu Natsir( F-PG ).Yasonna H. Laoly,Arif Wibowo (F-PDIP), Almuzammil Yusuf (F-PKS ), AW.Thalib (F-PPP ), Hj. Masitah ( F-KB ) dan Akbar Faizal ( F-HANURA ). melakukan kunjungan kerjanya ke Provinsi Maluku.dalam rangka menyerap aspirasi dari Pemerintah Provinsi Maluku terkait revisi undang – undang no 32 Tahun 2004 tentang pembentukan provinsi kepulauan.
“ kami kemari guna menyerap dan mengimpun masukan dari pemerintah provinsi maluku, karena daerah ini memang merupakan presentasi dari tujuh daerah provinsi kepulauan “. Ungkap Ketua tim kunker, Alex Litaay.
Pada pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Maluku, yang dihadiri Wakil Gubernur Maluku ,Said Assegaf dan Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan, Thos Lailossa. .Alex Litaay selaku ketua tim mengatakan “ Maluku di pilih karena memang provinsi ini secara geografis memiliki ciri kepulauan dan dapat mewakili enam provinsi lainya yang memiliki kesamaan sebagai daerah kepulauan”.
Menurut Litaay, berbagai aspirasi yang diperoleh dari Maluku ini nantinya akan dijadikan salah satu acuan revisi UU No.32 tentang pemerintahan daerah dan UU No.33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah.Alex Litaay juga meminta Pemprov Maluku, yang ditunjuk sebagai Ketua Badan Kerja sama Provinsi Kepulauan, segera memasukkan naskah revisi UU No.32 tahun 2004 dan rancangan UU tentang Provinsi Kepulauan karena masalah ini merupakan Program Legislasi Nasional dan sudah menjadi agenda Badan Legislasi DPR-RI untuk dibahas dan diputuskan.
Sementara itu, Ketua Tim Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan, Thos Lailossa, mengatakan dua naskah tersebut telah dirampungkan dan akan diserahkan kepada Komis II DPR-RI dalam waktu dekat. “kita sudah merampungkan Naskahnya dan akan segera kami diserahkan. Harapan kami, pembahasannya sudah dapat dilakukan bulan November 2010 ini,” katanya.
Thos lailosa menambahkan, perjuangan untuk mendapatkan pengakuan sebagai provinsi kepulauan dari pemerintah pusat dilandasi karakteristik daerah dan ketidakadilan alokasi anggaran pembangunan dibanding provinsi lainnya.Selama ini perlakuan terhadap Provinsi Kepulauan disamakan dengan Provinsi daratan. Faktanya pembangunan di wilayah kepulauan lebih mahal begitu juga dengan biaya transportasi wilayah Kepulauan lebih mahal dikarenakan mayoritas transportasi melalui jalan air /laut.
Menanggapi hal tersebut, Anggota tim kunker Komisi II DPR RI , Ignatius Mulyono ( F-PD) mengatakan “ kita berharap agar Badan Kerja sama Provinsi Kepulauan ini dapat segera memasukkan kedua naskah ini dalam waktu dekat, sehingga dapat segera kita bahas dan undang-Undang provinsi Kepulauannya dapat disahkan tahun 2011 mendatang”.
Ketua Tim, Alex Litaay, menambahkan “ ini memang sudah menjadi tugas, kami komisi II siap untuk mengawal dan memperjuangkan ,karena ini memang adalah usul inisiatif DPR “ Tegasnya. Selain Maluku, enam daerah lainnya yang memperjuangkan penetapan sebagai provinsi kepulauan adalah Maluku Utara, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, NTT, NTB, dan Sulawesi Utara. (30/10 )(Ton/Tvp)