DPR dan Pemerintah Bahas Nasib Tenaga Honorer K2
Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf Macan, foto : runi/hr
Tujuh Komisi di DPR RI yakni Komisi I, Komisi II, Komisi IV, Komisi VIII, Komisi IX, Komisi X, dan Komisi XI, menggelar Rapat Gabungan dengan pemerintah untuk mencarikan solusi terbaik atas persoalan nasib tenaga honorer Kategori 2 (K2).
Terkait hal tersebut, Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf Macan menyampaikan bahwa Komisi IX DPR telah beberapa kali berusaha untuk mendorong agar tenaga honorer itu bisa masuk sebagai bagian daripada perangkat pemerintah seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Pada saat ini, yang sudah kita golkan adalah dari PTT yakni Bidan PTT, Dokter PTT dan Perawat PTT,” ucap Dede Yusuf di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/6/2018). Rapat gabungan itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto.
Dede mengatakan, tenaga honorer yang dimaksud adalah termasuk juga tenaga honorer yang ada dibidang kesehatan. “Sebagai tenaga honorer, mereka mungkin pendapatannya di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Kadang mereka hanya mendapatkan uang (honor) senilai Rp250 ribu per bulan, bahkan ada yang hanya mendapatkan (upah) berdasarkan dari hasil patungan dari teman-temannya,” jelasnya.
Oleh karena itu, Komisi IX DPR sudah mengusulkan kepada Menteri Kesehatan untuk memberikan surat edaran kepada gubernur di seluruh Indonesia, bahwa untuk tenaga kesehatan yang sifatnya tenaga sukarela atau honorer harus mendapatkan haknya sesuai peraturan perundang-undangan, sambung politisi Fraksi Partai Demokrat itu.
“Saat ini mungkin jumlah pegawai honorer seperti Bidan Honorer, Perawat Honorer, dan tenaga medis lainnya itu cukup banyak, mungkin jumlahnya bisa mencapai ratusan ribu orang. Oleh karenanya, langkah-langkah yang dilakukan oleh Komisi X DPR untuk mengadakan rapat gabungan ini sudah sangat tepat, karena masih banyak pelaku-pelaku bidang kesehatan yang saat ini nasib dan jenjang karirnya masih belum jelas,” tandas Dede. (dep/sf)