DPR Minta Pemerintah Selesaikan Status Tenaga Honorer K2

04-06-2018 / PIMPINAN
Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto foto : Runi/mr

 

Rapat Kerja Gabungan yang digelar antara Komisi I, Komisi II, Komisi IV, Komisi VIII, Komisi IX, Komisi X, dan Komisi XI DPR RI dengan pemerintah yang diwakili Mendikbud, dan perwakilan Menpan-RB, Mendagri, Menkeu, Menkes, Menag, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Menlu, diperoleh kesimpulan bahwa DPR meminta pemerintah menyelesaikan persoalan status Tenaga Honorer K2.

 

“Pemerintah akan menyelesaikan status Tenaga Honorer K2 yang belum lulus tes, yakni sebanyak 438.590 orang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto saat memimpin Rapat Kerja Gabungan tersebut di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/6/2018).

 

Politisi PDI Perjuangan itu juga mengatakan, DPR dan pemerintah sepakat akan melakukan Rapat Kerja Gabungan lanjutan dengan turut mengundang tiga menteri terkait lainnya.

 

“Rapat Kerja Gabungan lanjutan akan kembali dilakukan pada hari Senin, 23 Juli 2018, dengan agenda Tahapan Penyelesaian Tenaga Honorer K2 dan akan mengundang juga Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” imbuh Utut.

 

Sementara itu, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan bahwa pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi PNS harus melalui mekanisme tes CPNS. Hal itu dimaksudkan agar dapat menyaring tenaga-tenaga handal dan yang ada di bidang tersebut.

 

Dikatakannya, perintah tersebut tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2012. Dalam aturan itu ditekankan agar tenaga honorer yang ada harus diseleksi melalui berbagai macam rangkaian tes. Ada banyak Tenaga Honorer K2 yang tidak lulus seleksi, yakni sekitar 438.590 tenaga honorer yang tidak lolos seleksi CPNS pada tahun 2013 lalu.

 

Sementara itu terkait masalah gaji para Tenaga Honorer, menurutnya hal tersebut bukanlah kewenangan dari pemerintah. Ia mengatakan, karena tenaga honorer sudah sewajarnya menjadi tanggung jawab dari Kementerian atau Lembaga yang merekrutnya. “Yang merekrut lah yang harus bertanggung jawab untuk (masalah gaji) itu,” ucapnya. (dep/sf)

BERITA TERKAIT
Tangki Kilang Cilacap Terbakar, Puan Maharani: Segera Audit Sistem Pengamanan Kilang Pertamina
15-11-2021 / PIMPINAN
Prihatin dengan insiden terbakarnya tangka kilang di Cilacap pada Minggu (14/11/2021) lalu, Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani meminta...
Tutup Piala KBPP Polri, Puan Harap Lahir Bibit Atlet Pesepak Bola
14-11-2021 / PIMPINAN
Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani menutup turnamen sepakbola Piala Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri usia dini yang...
Rachmat Gobel: Pemda Harus Cari Solusi Atasi Banjir Gorontalo
13-11-2021 / PIMPINAN
Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel meminta Pemerintah Daerah Gorontalo harus cepat turun tangan menyelesaikan masalah banjir yang terjadi di...
Panen Padi di Banyuwangi, Puan Dorong Pertanian Dijadikan Agrowisata
12-11-2021 / PIMPINAN
Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani melanjutkan rangkaian kunjungan kerja ke Banyuwangi, Jawa Timur dengan turut serta memanen padi...