PERLU DIMINIMALISIR RESISTENSI DAN KONFLIK HASIL PEMILU
03-03-2009 /
PIMPINAN
Ketua DPR Agung Laksono menyatakan, kita masih belum yakin betul dengan kinerja KPU. Pemilu legislatif harus terselenggara dengan lancar, tertib atas dasar aturan-aturan yang jelas. Hari-hari ini, dinamika politik dalam demokrasi berjalan sangat cepat. “ Perlu diminimalisir adanya resistensi dan konflik terhadap penentuan hasil pemilu legislatif,†katanya saat menyampaikan Pidato Penutupan Masa Sidang III tahun 2008/2009 di depan Sidang Paripurna Selasa (3/3).
Dengan dikeluarkannya Perppu No.1 tahun 2009 tentang perbaikan rekapitulasi Daftar Pemilih tetap dan sahnya penandaan lebih dari satu pada surat suara, KPU segera dapat menindaklanjuti dengan memberikan pedoman teknis melalui peraturan KPU. Menurut Ketua DPR, kalau persiapan pesta demokrasi tidak rapid an idak meyakinkan public, dikhawatirkan masyarakat dapat apatis menghadapi hajatan demokrasi setiap lima tahun sekali.
Dikatakannya, masyarakat sampai sekarang belum benar-benar paham mengenai teknis pemberian suara karena minimnya sosialisasi dan karena banyaknya partai politik peserta pemilu 2009. Terkait dengan sahnya penandaan lebih dari satu, sosialisasinya harus dilakukan dengan gencar, terutama kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengingat waktunya sudah sangat sempit.
Berkaitan dengan pelaksanaan pemilu ini, Ketua DPR meminta Pemerintah untuk tetap focus kepada tuga-tuga utama pemerintahan dan pembangunan, terutama peningkatan kesejahteraan rakyat. Disamping itu yang harus ditangani adalah langkah-langkah mengatasi krisis keuangan global yang sedang melanda Indonesia.
“ Kita semua harus sepakat, agenda politik tetap jalan di tahun 2009 ini, tetapi agenda ekonomi juga harus menjadi tujuan utama. Pengangguran, kemiskinan, PHK, masih saja menghantui langkah-langkah kita bersama di bidang pembangunan ekonomi,†tegas Agung Laksono.
Dia menambahkan, pelaksanaan pemilu legislative yang tinggal hitungan hari, kampanye terbuka sudah akan dimulai. Diharpakan semua parpol dan para kadernya dapat berkampanye sesuai koridor perundang-undangan, mengedepankan kepentingan bangsa, persatuan dan kesatuan. “ Kompetisi perlu dilakukan dengan sehat, bermartabat, santun, dan hindari black campaign,†tegasnya
Dengan diberlakukannya parliamentary threshold sekurang-kurangnya 2,5% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan di dalam penentuan perolehan kursi DPR, akan dapat menyederhanakan jumah partai di Indonesia. Dan sudah tentu menyederhanakan jumlah fraksi di parlemen. Agung berharap, dengan penyederhanan ini, mekanisme pengambilan keputusan utamanya dalam fungsi legislasi akan lebih efektif. (mp)